Praktisi Hukum Bela Erick Thohir soal Pengangkatan Direksi BUMN
Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Irfan menegaskan para pengkritik itu perlu membaca aturan-aturan dengan cermat dan jelas agar tidak menyalahkan pemerintah. Menurut dia, Kementerian BUMN telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar sesuai regulasi yang ada yakni inpres 8/2014.
“Pengangkatan yang dilakukan Kementerian BUMN sudah sesuai dengan Diktum Pertama Inpres 8/2014 yang menyatakan Menteri BUMN agar memperhatikan dan mengedepankan keahlian, profesionalisme dan integritas dalam memilih anggota direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas BUMN dan PT,” tutur Ade Irfan.(Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Mega Buka-bukaan tentang Regenerasi Pemimpin di 2024 )
Selain mekanisme talent pool, kementerian BUMN juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and profert test) secara transparan dan akuntabel dalam menentukan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas.
“Khusus jabatan direktur utama, komisaris utama, dan/atau ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis akan ditentukan melalui TPA . hal tersebut sesuai dengan Diktum Ketiga dan Diktum Keempat Inpres N0.8/2014,” tutur Ade.
Adapun BUMN Strategis sesuai dengan Inpres 8/2014 ada 20 BUMN yang di antaranya adalah Pertamina, PLN, Bulog, KAI, Pelindo, Pindal, PAL dan lainnya.
“Pengangkatan yang dilakukan Kementerian BUMN sudah sesuai dengan Diktum Pertama Inpres 8/2014 yang menyatakan Menteri BUMN agar memperhatikan dan mengedepankan keahlian, profesionalisme dan integritas dalam memilih anggota direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas BUMN dan PT,” tutur Ade Irfan.(Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Mega Buka-bukaan tentang Regenerasi Pemimpin di 2024 )
Selain mekanisme talent pool, kementerian BUMN juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and profert test) secara transparan dan akuntabel dalam menentukan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas.
“Khusus jabatan direktur utama, komisaris utama, dan/atau ketua Dewan Pengawas BUMN dan PT yang sifatnya strategis akan ditentukan melalui TPA . hal tersebut sesuai dengan Diktum Ketiga dan Diktum Keempat Inpres N0.8/2014,” tutur Ade.
Adapun BUMN Strategis sesuai dengan Inpres 8/2014 ada 20 BUMN yang di antaranya adalah Pertamina, PLN, Bulog, KAI, Pelindo, Pindal, PAL dan lainnya.
(nbs)
Lihat Juga :