Praktisi Hukum Bela Erick Thohir soal Pengangkatan Direksi BUMN
Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:04 WIB
loading...
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tudingan yang menyebut pemerintah tidak menjalankan aturan yang benar dalam menentukan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA), melainkan dengan talent pool beredar di tengah publik.
Tudingan itu di antaranya datang dari pakar hukum Ida Bagus Radendra dan politikus PDIP Adian Napitupulu.
Praktisi hukum, Ade Irfan Pulungan menyayangkan tudingan tersebut. Padahal, memang tidak semua direksi dan komisaris BUMN harus melalui TPA, namun hanya untuk BUMN tertentu.
“Penentuan direksi dan komisaris BUMN yang bersifat strategis saja yang harus melalui TPA. Sedangkan penentuan direksi dan komisaris berdasarkan talent pool juga merupakan mekanisme yang biasa dilakukan Kementerian BUMN untuk mencari dan menempatkan pengurus BUMN sesuai dengan keahlian dan/atau talenta yang dimiliki demi memajukan perusahaan. Penempatan seseorang di BUMN dilakukan sesuai kapabilitas, profesionalitas, untuk mendukung bisnis di masa depan,” tutur Ade, Selasa (11/8/2020).
Pendapat Ade Irfan yang mantan Direktur Hukum dan Advokasi pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo–Ma’ruf Amin ini didasarkan Inpres 8/2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris BUMN sedangkan Perpres 177/2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya adalah mengatur posisi jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Tudingan itu di antaranya datang dari pakar hukum Ida Bagus Radendra dan politikus PDIP Adian Napitupulu.
Praktisi hukum, Ade Irfan Pulungan menyayangkan tudingan tersebut. Padahal, memang tidak semua direksi dan komisaris BUMN harus melalui TPA, namun hanya untuk BUMN tertentu.
“Penentuan direksi dan komisaris BUMN yang bersifat strategis saja yang harus melalui TPA. Sedangkan penentuan direksi dan komisaris berdasarkan talent pool juga merupakan mekanisme yang biasa dilakukan Kementerian BUMN untuk mencari dan menempatkan pengurus BUMN sesuai dengan keahlian dan/atau talenta yang dimiliki demi memajukan perusahaan. Penempatan seseorang di BUMN dilakukan sesuai kapabilitas, profesionalitas, untuk mendukung bisnis di masa depan,” tutur Ade, Selasa (11/8/2020).
Pendapat Ade Irfan yang mantan Direktur Hukum dan Advokasi pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo–Ma’ruf Amin ini didasarkan Inpres 8/2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris BUMN sedangkan Perpres 177/2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya adalah mengatur posisi jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Lihat Juga :