KPK Usut Dugaan Uang E-KTP Mengalir ke Rapimnas Golkar

Jum'at, 27 April 2018 - 21:31 WIB
KPK Usut Dugaan Uang E-KTP Mengalir ke Rapimnas Golkar
KPK Usut Dugaan Uang E-KTP Mengalir ke Rapimnas Golkar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut dugaan aliran dan penggunaan uang terkait korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Rapimnas DPP Partai Golkar 2012.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, fakta baru tersebut sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan miliaran rupiah yang dipakai dalam pelaksanaan rapat pimpinan nasional (rapimnas) DPP Partai Golkar 2012 di Bogor, Jawa Barat.

"‎Kita akan kroscek dan klarifikasi apakah ada pembiayaan-pembiayan atau penggunaan uang untuk kegiatan atau sejenisnya," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/4).

"Tapi tentu karena masih dalam penyidikan‎ kami belum bisa bicara rinci. ‎Kita dapatkan suatu fakta baru yang belum diungkap selama ini di persidangan Setya Novanto terkait ada aliran dana pada pihak lain," tambahnya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, fakta dalam persidangan Setnov dan fakta baru yang belum terungkap dalam persidangan tersebut menjadi konsentrasi KPK dalam pengembangan penyidikan dengan tersangka Kedua, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap mantan Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setnov).

Febri menuturkan, untuk tersangka Irvanto sudah diperiksa ‎dua saksi dari pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah. Pada Kamis (26/4) diperiksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono.

Iqbal ‎juga adalah mantan terpidana korupsi dana bansos pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng Tahun 2008 di Kabupaten Wonosobo. Sedangkan pada Jumat (27/4) penyidik memeriksa Bendahara DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah (2012) Bambang Eko Suratmoko.

"Jadi informasi baru terkait aliran dana ke pihak lain itu yang sedang kita dalami. Karena itu kita lakukan pemeriksaan terhadap dua pengurus DPD Partai Golkar Jateng (Iqbal dan Bambang)," paparnya.

Febri menuturkan, sebenarnya Iqbal dan Bambang sudah pernah kita periksa untuk dalam penyidikan untuk Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo. Anang kini duduk sebagai terdakwa dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Febri mengaku belum menerima secara rinci informasi dari penyidik apakah Iqbal dan Bambang turut menerima uang atau mengetahui siapa pihak yang menikmati uang terkait e-KTP. "Kalau detailnya tentu tidak bisa disampaikan," paparnya.

Dia menambahkan, KPK sedang mendalami fakta-fakta persidangan terdakwa Setnov selepas Setnov divonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/4) lalu. Febri mengungkapkan salah satu yang menjadi fokus KPK adalah memastikan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Upaya penerapan tersebut juga tanpa mengesampingkan pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan pidana bersama Setnov serta para pihak yang diperkaya dan menikmati uang korupsi e-KTP.

"Sepanjang faktanya cukup dan buktinya ada akan kita tindaklanjuti. Termasuk penerapan pidana lain selain tindak pidana korupsi," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1904 seconds (0.1#10.140)