MK Tegaskan Belum Ada Gugatan Terkait Aturan Masa Jabatan Cawapres

Jum'at, 27 April 2018 - 19:03 WIB
MK Tegaskan Belum Ada Gugatan Terkait Aturan Masa Jabatan Cawapres
MK Tegaskan Belum Ada Gugatan Terkait Aturan Masa Jabatan Cawapres
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ingin menanggapi wacana tentang Jusuf Kalla (JK) yang terkendala Undang-Undang Dasar 1945 untuk bisa kembali menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Presiden Joko Widodo (Jokowi).

MK saat ini hanya menunggu adanya pihak yang meminta tafsirnya terkait persoalan itu. MK juga menunggu adanya pihak yang mengajukan uji materi terkait batas maksimal seseorang bisa menjadi wakil presiden.

"Kalau ditanya tanggapan saya secara pribadi ya enggak boleh mengomentari sesuatu yang belum terjadi ya," kata Ketua MK Anwar Usman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Anwar mengatakan bahwa sejauh ini belum ada masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap perundang-undangan terkait masa jabatan wakil presiden maupun permintaan untuk menafsirkan UUD 1945 terhadap persoalan itu.

"Kalau sudah terjadi mungkin bisa dijawab secara resmi apakah memang betul ada permintaan fatwa atau pengujian UU," ujarnya.

Maka itu, MK tidak ingin berandai-andai mengenai bisa tidaknya Jusuf Kalla kembali menjadi calon wakil presiden (cawapres). "Masih menunggu, apapun hasilnya kita menunggu. Saya belum bisa berkomentar ya," katanya.

Sebelumnya, politikus Partai Golkar Fahmi Idris mengakui Golkar masih menginginkan JK menjadi pendampingi Jokowi. Kendati demikian, keinginan itu terbentur perundang-undangan. Fahmi mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi atas UU terkait masa jabatan presiden dan calon wakil presiden.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5330 seconds (0.1#10.140)