Usai Pidato di Paku Integritas, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Pakai Jaket dari KPK
Rabu, 17 Januari 2024 - 21:51 WIB
loading...
Tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenakan jaket dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenakan jaket dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Momen itu setelah ketiga capres, Anies, Prabowo, dan Ganjar menyampaikan pidato dalam program Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk capres-cawapres 2024.
Pantauan di lokasi, Rabu (17/1/2024) malam, ketiga pasangan capres-cawapres itu diundang ke panggung setelah masing-masing menyampaikan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kemudian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyerahkan sebuah jaket yang telah disediakan kepada masing-masing capres-cawapres.
Dengan kompak, para pasangan calon yang akan berlaga di Pemilu 2024 itu mengenakan jaket secara berbarengan. Sebelumnya, KPK meminta kepada capres-cawapres yang terpilih nanti untuk memperkuat sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Undang Capres-cawapres di Paku Integritas, KPK: Bukan Giat Dadakan atau Numpang Pansos
Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam sambutannya pada program Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk Capres-cawapres, Rabu (17/1/2024). Awalnya, Nawani menyebutkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara melaporkan LHKPN tidak memiliki sanksi yang tegas.
"Penguatan instrumen LHKPN, UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," kata Nawawi.
Pantauan di lokasi, Rabu (17/1/2024) malam, ketiga pasangan capres-cawapres itu diundang ke panggung setelah masing-masing menyampaikan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kemudian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyerahkan sebuah jaket yang telah disediakan kepada masing-masing capres-cawapres.
Dengan kompak, para pasangan calon yang akan berlaga di Pemilu 2024 itu mengenakan jaket secara berbarengan. Sebelumnya, KPK meminta kepada capres-cawapres yang terpilih nanti untuk memperkuat sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Undang Capres-cawapres di Paku Integritas, KPK: Bukan Giat Dadakan atau Numpang Pansos
Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam sambutannya pada program Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk Capres-cawapres, Rabu (17/1/2024). Awalnya, Nawani menyebutkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara melaporkan LHKPN tidak memiliki sanksi yang tegas.
"Penguatan instrumen LHKPN, UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," kata Nawawi.
Lihat Juga :