Usai Pidato di Paku Integritas, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Pakai Jaket dari KPK

Rabu, 17 Januari 2024 - 21:51 WIB
loading...
Usai Pidato di Paku...
Tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenakan jaket dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenakan jaket dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Momen itu setelah ketiga capres, Anies, Prabowo, dan Ganjar menyampaikan pidato dalam program Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk capres-cawapres 2024.

Pantauan di lokasi, Rabu (17/1/2024) malam, ketiga pasangan capres-cawapres itu diundang ke panggung setelah masing-masing menyampaikan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kemudian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyerahkan sebuah jaket yang telah disediakan kepada masing-masing capres-cawapres.

Dengan kompak, para pasangan calon yang akan berlaga di Pemilu 2024 itu mengenakan jaket secara berbarengan. Sebelumnya, KPK meminta kepada capres-cawapres yang terpilih nanti untuk memperkuat sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Undang Capres-cawapres di Paku Integritas, KPK: Bukan Giat Dadakan atau Numpang Pansos



Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam sambutannya pada program Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk Capres-cawapres, Rabu (17/1/2024). Awalnya, Nawani menyebutkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara melaporkan LHKPN tidak memiliki sanksi yang tegas.

"Penguatan instrumen LHKPN, UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," kata Nawawi.

Akibatnya, Nawawi menyebutkan banyak pejabat negara yang menganggap remeh dengan tidak melaporkan LHKPN dengan secara lengkap. "Saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," ujarnya.

Nawawi melanjutkan, selama ini penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya.

"Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," ujarnya.

"Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
6 Bulan Pemerintahan...
6 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kedaulatan Pangan Bukan Mimpi
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Ketua PP Japto Penuhi...
Ketua PP Japto Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Rekomendasi
NTT Genjot Pertumbuhan...
NTT Genjot Pertumbuhan Ekonomi lewat Sektor Pariwisata
Sadis! Begal Bacok Perempuan...
Sadis! Begal Bacok Perempuan dan Rampas HP di Bandung
Hyundai Bingung, Baterai...
Hyundai Bingung, Baterai Ioniq 5 Tetap Bugar di 87 Persen Setelah Melibas 580.000 kilometer!
Berita Terkini
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Mutasi Rawan Intervensi,...
Mutasi Rawan Intervensi, Komisi I: TNI Tak Boleh Main Dua Kaki
Kebijakan Populis Vs...
Kebijakan Populis Vs Kebijakan Rasional
Gandeng Kemenkes dan...
Gandeng Kemenkes dan BRIN, BNN Segera Teliti Ganja Medis
Artis Jonathan Frizzy...
Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Infografis
Upacara 17 Agustus:...
Upacara 17 Agustus: Jokowi-Prabowo di IKN, Ma'ruf-Gibran di Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved