Usai Pidato di Paku Integritas, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Pakai Jaket dari KPK

Rabu, 17 Januari 2024 - 21:51 WIB
loading...
Usai Pidato di Paku Integritas, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Pakai Jaket dari KPK
Tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenakan jaket dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenakan jaket dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Momen itu setelah ketiga capres, Anies, Prabowo, dan Ganjar menyampaikan pidato dalam program Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk capres-cawapres 2024.

Pantauan di lokasi, Rabu (17/1/2024) malam, ketiga pasangan capres-cawapres itu diundang ke panggung setelah masing-masing menyampaikan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kemudian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyerahkan sebuah jaket yang telah disediakan kepada masing-masing capres-cawapres.

Dengan kompak, para pasangan calon yang akan berlaga di Pemilu 2024 itu mengenakan jaket secara berbarengan. Sebelumnya, KPK meminta kepada capres-cawapres yang terpilih nanti untuk memperkuat sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).





Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam sambutannya pada program Penguatan Antikorupsi Berintegritas (Paku Integritas) untuk Capres-cawapres, Rabu (17/1/2024). Awalnya, Nawani menyebutkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara melaporkan LHKPN tidak memiliki sanksi yang tegas.

"Penguatan instrumen LHKPN, UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," kata Nawawi.

Akibatnya, Nawawi menyebutkan banyak pejabat negara yang menganggap remeh dengan tidak melaporkan LHKPN dengan secara lengkap. "Saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," ujarnya.

Nawawi melanjutkan, selama ini penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya.

"Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," ujarnya.

"Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," tandasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)