Peran MUI sebagai Takmil al-Kamil
Rabu, 17 Januari 2024 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Pada rentang tahun 1900-1940-an, puluhan organisasi berbasis massa Islam hadir di setiap penjuru negeri muslim. Di Mesir misalnya berdiri Jamaah Ansharus Sunnah Al-Muhammadiyah (1926), Al-Ikhwanul Muslimin (1928), Jam'iyah Ahlul Hadits (1906), dan Al-Jama'ah Al-Islamiyah (1941) yang memiliki pengaruh kebangkitan sampai ke Anak Benua India, begitu juga di Tunisia, Suriah, Yordania, Turki, dan lainnya berdiri organisasi Islam, baik yang berorientasi pada dakwah an sich atau dakwah dan sosial-politik.
Begitu pun di Indonesia, setelah tidak adanya kesultanan-kesultanan yang menjadi rujukan dan representasi umat Islam, masyarakat tergugah untuk mendirikan ormas Islam demi tercapainya tujuan beragama. Seperti Jam'iyatul Khair (1901), Muhammadiyah (1912), Al-Irsyad (1914), Persatuan Islam [Persis] (1923), Nahdlatul Ulama [NU] (1926), dan ormas-ormas lainnya.
Ormas-ormas yang lahir jauh sebelum Indonesia merdeka tersebut melahirkan ribuan sekolah, pesantren, rumah sakit, puluhan perguruan tinggi, bahkan bekerja sama mengirimkan kader-kader terbaiknya untuk melanjutkan studi di Timur Tengah. Melalui ormas-ormas tersebut, lahir para pemimpin dunia, lahir para negosiator dan diplomat ulung yang dapat merekonsiliasi konflik yang ada di dalam luar negeri.
Kehadiran ormas tersebut memberikan kontribusi besar dan signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur. Setelah mencermati dan melihat kiprah ormas Islam dalam memajukan, mencerdaskan, menguatkan serta mengokohkan bangsa Indonesia, ada sebagian saudara kita yang berpandangan bahwa ormas Islam merupakan sumber perpecahan, umat dikotak-kotak, umat dipecah belah, dan sebagainya.
Tentu jika pemahaman ini dibiarkan akan sangat fatal dan dapat menimbulkan kesesatan pikir bagi umat Islam yang awam terhadap dunia pergerakan. Sebab sangat jauh berbeda antara ormas dengan firqah atau sekte yang dianggap jauh menyimpang dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Kesalahpahaman ini harus diluruskan dengan memberikan pemahaman mendasar. Pertama, perbedaan yang ada pada ormas adalah pada tataran ijtihadiyah, bukan ushulli (dasar-dasar agama). Perbedaan ijtihadiyah ini juga terjadi pada mazhab fikih yang empat, sementara perbedaan mereka dalam masalah pokok keimanan. (Jeje Zaenudin: 2012).
Kedua, siapa pun yang berpaham suatu aliran menyimpang atau sesat, meskipun mereka hidup berbaur di tengah masyarakat dan tidak mempunyai ormas, tetap saja dikatakan menyimpang. Sebab, kesesatan itu bukan ada pada lembaga atau ormasnya, tetapi pada pemahaman orang-orangnya.
Begitu pun di Indonesia, setelah tidak adanya kesultanan-kesultanan yang menjadi rujukan dan representasi umat Islam, masyarakat tergugah untuk mendirikan ormas Islam demi tercapainya tujuan beragama. Seperti Jam'iyatul Khair (1901), Muhammadiyah (1912), Al-Irsyad (1914), Persatuan Islam [Persis] (1923), Nahdlatul Ulama [NU] (1926), dan ormas-ormas lainnya.
Ormas-ormas yang lahir jauh sebelum Indonesia merdeka tersebut melahirkan ribuan sekolah, pesantren, rumah sakit, puluhan perguruan tinggi, bahkan bekerja sama mengirimkan kader-kader terbaiknya untuk melanjutkan studi di Timur Tengah. Melalui ormas-ormas tersebut, lahir para pemimpin dunia, lahir para negosiator dan diplomat ulung yang dapat merekonsiliasi konflik yang ada di dalam luar negeri.
Kehadiran ormas tersebut memberikan kontribusi besar dan signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur. Setelah mencermati dan melihat kiprah ormas Islam dalam memajukan, mencerdaskan, menguatkan serta mengokohkan bangsa Indonesia, ada sebagian saudara kita yang berpandangan bahwa ormas Islam merupakan sumber perpecahan, umat dikotak-kotak, umat dipecah belah, dan sebagainya.
Tentu jika pemahaman ini dibiarkan akan sangat fatal dan dapat menimbulkan kesesatan pikir bagi umat Islam yang awam terhadap dunia pergerakan. Sebab sangat jauh berbeda antara ormas dengan firqah atau sekte yang dianggap jauh menyimpang dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Kesalahpahaman ini harus diluruskan dengan memberikan pemahaman mendasar. Pertama, perbedaan yang ada pada ormas adalah pada tataran ijtihadiyah, bukan ushulli (dasar-dasar agama). Perbedaan ijtihadiyah ini juga terjadi pada mazhab fikih yang empat, sementara perbedaan mereka dalam masalah pokok keimanan. (Jeje Zaenudin: 2012).
Kedua, siapa pun yang berpaham suatu aliran menyimpang atau sesat, meskipun mereka hidup berbaur di tengah masyarakat dan tidak mempunyai ormas, tetap saja dikatakan menyimpang. Sebab, kesesatan itu bukan ada pada lembaga atau ormasnya, tetapi pada pemahaman orang-orangnya.
Lihat Juga :