Peran MUI sebagai Takmil al-Kamil

Rabu, 17 Januari 2024 - 19:35 WIB
loading...
A A A
Pada rentang tahun 1900-1940-an, puluhan organisasi berbasis massa Islam hadir di setiap penjuru negeri muslim. Di Mesir misalnya berdiri Jamaah Ansharus Sunnah Al-Muhammadiyah (1926), Al-Ikhwanul Muslimin (1928), Jam'iyah Ahlul Hadits (1906), dan Al-Jama'ah Al-Islamiyah (1941) yang memiliki pengaruh kebangkitan sampai ke Anak Benua India, begitu juga di Tunisia, Suriah, Yordania, Turki, dan lainnya berdiri organisasi Islam, baik yang berorientasi pada dakwah an sich atau dakwah dan sosial-politik.

Begitu pun di Indonesia, setelah tidak adanya kesultanan-kesultanan yang menjadi rujukan dan representasi umat Islam, masyarakat tergugah untuk mendirikan ormas Islam demi tercapainya tujuan beragama. Seperti Jam'iyatul Khair (1901), Muhammadiyah (1912), Al-Irsyad (1914), Persatuan Islam [Persis] (1923), Nahdlatul Ulama [NU] (1926), dan ormas-ormas lainnya.

Ormas-ormas yang lahir jauh sebelum Indonesia merdeka tersebut melahirkan ribuan sekolah, pesantren, rumah sakit, puluhan perguruan tinggi, bahkan bekerja sama mengirimkan kader-kader terbaiknya untuk melanjutkan studi di Timur Tengah. Melalui ormas-ormas tersebut, lahir para pemimpin dunia, lahir para negosiator dan diplomat ulung yang dapat merekonsiliasi konflik yang ada di dalam luar negeri.

Kehadiran ormas tersebut memberikan kontribusi besar dan signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur. Setelah mencermati dan melihat kiprah ormas Islam dalam memajukan, mencerdaskan, menguatkan serta mengokohkan bangsa Indonesia, ada sebagian saudara kita yang berpandangan bahwa ormas Islam merupakan sumber perpecahan, umat dikotak-kotak, umat dipecah belah, dan sebagainya.

Tentu jika pemahaman ini dibiarkan akan sangat fatal dan dapat menimbulkan kesesatan pikir bagi umat Islam yang awam terhadap dunia pergerakan. Sebab sangat jauh berbeda antara ormas dengan firqah atau sekte yang dianggap jauh menyimpang dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Kesalahpahaman ini harus diluruskan dengan memberikan pemahaman mendasar. Pertama, perbedaan yang ada pada ormas adalah pada tataran ijtihadiyah, bukan ushulli (dasar-dasar agama). Perbedaan ijtihadiyah ini juga terjadi pada mazhab fikih yang empat, sementara perbedaan mereka dalam masalah pokok keimanan. (Jeje Zaenudin: 2012).

Kedua, siapa pun yang berpaham suatu aliran menyimpang atau sesat, meskipun mereka hidup berbaur di tengah masyarakat dan tidak mempunyai ormas, tetap saja dikatakan menyimpang. Sebab, kesesatan itu bukan ada pada lembaga atau ormasnya, tetapi pada pemahaman orang-orangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Rekomendasi
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 3: Mila Makin Yakin Berpisah, Kondisi Efendi Kian memburuk
Berita Terkini
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved