MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Denny Indrayana Cs

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:22 WIB
loading...
MK Tolak Uji Formil...
Denny Indrayana menyayangkan MK menolak uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah ditafsirkan dengan tidak adil dan melanggar etik oleh putusan MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang Syarat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana menyayangkan MK menolak uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah ditafsirkan dengan tidak adil dan melanggar etik oleh putusan MK. Seharusnya, kata dia, kita masih memiliki kesempatan untuk menyelamatkan demokrasi dan Pemilu 2024 yang lebih konstitusional.

Baca juga: MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres

"Semestinya MK memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menyelamatkan demokrasi melalui dikabulkannya permohonan uji formil yang kami ajukan. Sangat disayangkan kemudian MK tidak mau bahkan tidak berani mengoreksi skandal Mahkamah Keluarga Gate yang mencoreng demokrasi dan konstitusi,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).



Sementara, Zainal Arifin Mochtar menilai putusan ini akan menjadi sumber persoalan dalam beberapa hal. Pertama, kata dia, MK jangankan menegakkan hukum, menegakkan UU saja tidak.

"Padahal ada kesempatan untuk melakukan terobosan untuk penegakan hukum dan UU, tetapi keduanya tidak dilakukan. MK membiarkan ruang kosong yang belum diisi dengan alasan yang terlalu sederhana," tegasnya.

Kedua, lanjut Zainal, MK melanjutkan kondisi ketidakjelasan konstitusional salah satu kandidat dan itu bom waktu yang kembali akan menjadi ujian di permohonan lanjutannya termasuk sengketa Pilpres 2024.

Senada M Raziv Barokah selaku Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai Pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas putusan MK.

“Tidak ada yang bisa kami sampaikan selain kekecewaan atas putusan ini, atas kondisi yang terjadi di Pilpres 2024 ini. Keadilan konstitusi dipaksa mati, kalau begitu, kematian keadilan-keadilan lain pun tinggal menunggu waktu,” tandasnya.

“Secara hukum putusan ini harus diterima, karena tidak ada pilihan lain. Namun secara moral konstitusi, putusan ini sulit untuk diterima, kondisi pelanggaran konstitusi yang vulgar ini tidak dapat diterima dari sudut pandang moralitas-etik konstitusi,” sambung Raziv.

Dia menyayangkan MK tetap membiarkan keberlakuan norma hukum yang menjadikan Gibran Rakabuming selaku Calon Wakil Presiden lolos melalui putusan yang melanggar etika.

Baca juga: MK Tak Kenal Putusan Tidak Sah

"Perubahan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu walaupun jelas cacat secara etika mau tidak mau tetap dibiarkan berlaku di kalangan masyarakat karena MK tetap tidak mau membatalkannya melalui Putusan 145/PUU-XXI/2023," pungkas dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Selain Donald Trump,...
Selain Donald Trump, 4 Capres Ini juga Ditembak saat Kampanye
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved