KPU Tolak Putusan PTUN, Pemilu DPD di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional
Selasa, 16 Januari 2024 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
“Tapi tetap diabaikan KPU. Jadi bisa dilihat sendiri sah atau tidak (Pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” jelas Waluya.
Atas sikap KPU ini, menurut Waluya, pihak Irman Gusman akan terus melakukan upaya hukum. “Semua prosedur hukum akan terus kita tempuh. Termasuk kita akan melakukan gugatan dan laporan pidana,” kata dia.
KPU, menurutnya, juga berpotensi merugikan keuangan negara karena hasil Pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar.
“Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT nya telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk "menggugat" hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar "right to be candidate" Pak Irman Gusman,” tandasnya.
Atas pelanggaran seperti itu, dalam putusan-putusan MK terdahulu, MK memerintahkan KPU melakukan PSU. Tentu dengan PSU maka negara dibebani tambahan pembiayaan yang harusnya tidak perlu jika KPU taat hukum.
Atas sikap KPU ini, menurut Waluya, pihak Irman Gusman akan terus melakukan upaya hukum. “Semua prosedur hukum akan terus kita tempuh. Termasuk kita akan melakukan gugatan dan laporan pidana,” kata dia.
KPU, menurutnya, juga berpotensi merugikan keuangan negara karena hasil Pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar.
“Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT nya telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk "menggugat" hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar "right to be candidate" Pak Irman Gusman,” tandasnya.
Atas pelanggaran seperti itu, dalam putusan-putusan MK terdahulu, MK memerintahkan KPU melakukan PSU. Tentu dengan PSU maka negara dibebani tambahan pembiayaan yang harusnya tidak perlu jika KPU taat hukum.
Lihat Juga :