Ungkap Urgensi Negara Rawat Anak Yatim, Mahfud MD: Ini Perintah Konstitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengunjungi Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Mahfud menerangkan urgensi negara untuk merawat anak yatim. Bahkan, ini adalah perintah konstitusi yang termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Jadi para pendiri negara mewajibkan kepada negara untuk menyantuni anak yatim,” kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan bahwa anak-anak itu adalah masa depan bangsa. Jika tidak didik dengan baik, kata Mahfud, Indonesia akan tertinggal dari negara-negara lain.
“Kalau misalnya pendidikan hanya bisa ditempuh oleh anak-anak yang punya orang tua dan tidak miskin, maka masa depan negara juga jelek,” kata Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud kembali menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam merawat anak-anak yatim. Siapapun yang memerintah, menurut Mahfud, harus memerhatikan ini.
“Sebab itu siapa pun yang memerintah lintas partai, lintas organisasi politik, lintas ormas itu wajib menurut konstitusi untuk memperhatikan hal yang seperti ini,” tegas Mahfud.
“Lintas parpol harus sama sikapnya menyantuni anak yatim. Parpol apa saja, paslon apa saja itu harus sama sikapnya demi kebaikan masa depan negara,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengapresiasi Ormas Islam dari Sumut, Al Jam'iyatul Washliyah yang telah membersamai masyarakat hampir 1 abad lamanya.
Dengan banyaknya panti asuhan dan lembaga pendidikan yang dibangun Al Washliyah, Mahfud berharap anak yatim semakin dirawat dan Indonesia makin unggul di masa depan.
“Sudah hampir 100 tahun yang ternyata (Al Washliyah) punya banyak panti asuhan, punya banyak sekolah terus melakukan dakwah Islamiyah untuk Indonesia,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menerangkan urgensi negara untuk merawat anak yatim. Bahkan, ini adalah perintah konstitusi yang termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Jadi para pendiri negara mewajibkan kepada negara untuk menyantuni anak yatim,” kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan bahwa anak-anak itu adalah masa depan bangsa. Jika tidak didik dengan baik, kata Mahfud, Indonesia akan tertinggal dari negara-negara lain.
“Kalau misalnya pendidikan hanya bisa ditempuh oleh anak-anak yang punya orang tua dan tidak miskin, maka masa depan negara juga jelek,” kata Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud kembali menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam merawat anak-anak yatim. Siapapun yang memerintah, menurut Mahfud, harus memerhatikan ini.
“Sebab itu siapa pun yang memerintah lintas partai, lintas organisasi politik, lintas ormas itu wajib menurut konstitusi untuk memperhatikan hal yang seperti ini,” tegas Mahfud.
“Lintas parpol harus sama sikapnya menyantuni anak yatim. Parpol apa saja, paslon apa saja itu harus sama sikapnya demi kebaikan masa depan negara,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengapresiasi Ormas Islam dari Sumut, Al Jam'iyatul Washliyah yang telah membersamai masyarakat hampir 1 abad lamanya.
Dengan banyaknya panti asuhan dan lembaga pendidikan yang dibangun Al Washliyah, Mahfud berharap anak yatim semakin dirawat dan Indonesia makin unggul di masa depan.
“Sudah hampir 100 tahun yang ternyata (Al Washliyah) punya banyak panti asuhan, punya banyak sekolah terus melakukan dakwah Islamiyah untuk Indonesia,” pungkasnya.
(maf)