Kunjungan ke Brebes, Menteri Hadi Serahkan Sertifikat PTSL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng). Pada kesempatan itu, Menteri Hadi menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lokasi pertama yang dikunjungi Menteri Hadi yaitu Desa Rengaspendawa, Larangan, Brebes. Dikatakan oleh Hadi Tjahjanto, proses legalisasi aset milik masyarakat targetnya mencapai 126 juta bidang tanah. Sampai saat ini, ia menyebut bahwa pendaftaran tanah di Indonesia sudah selesai sebanyak 110,5 juta bidang.
"Memang kita targetkan di akhir 2024 ini bisa mencapai 120 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah sendiri targetnya 21 juta bidang sudah tercapai 96 persen," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Dari capaian tersebut Menteri ATR/BPN berharap, agar segera dideklarasikan Kota/Kabupaten Lengkap di seluruh Indonesia. Di tahun 2024 ini, ia menargetkan 100 Kota/Kabupaten dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.
"Di Jawa Tengah sudah ada dua, Tegal dan Surakarta. Kelebihannya itu jelas, seluruh tanah sudah terdaftar dimasukkan di sistem elektronik, semuanya aman," terangnya.
Kata Menteri Hadi, dukungan dari pemerintah daerah dalam percepatan pendaftaran tanah pun sangat dibutuhkan, salah satunya melalui keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali.
Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN berharap Kota/Kabupaten dapat berpartisipasi dalam hal tersebut. "Karena BPHTB ini adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) yang tentunya nanti akan kembali lagi ke daerah," ucapnya.
Pada kesempatan ini, Hadi Tjahjanto menyerahkan 14 sertifikat tanah secara door to door ke 3 (tiga) rumah warga. Menteri ATR/Kepala BPN juga melakukan dialog secara langsung dengan 11 warga yang berkumpul di satu halaman rumah warga di titik terakhir.
Dalam dialognya, Hadi Tjahjanto melontarkan beberapa pertanyaan kepada satu-persatu warga yang hadir. Tujuannya adalah memastikan program PTSL berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar (pungli).
Salah satu penerima sertifikat, Ahmad Zamroni (49) mengaku, jalannya program PTSL tak menemukan kendala. Ia mengajukan proses pembuatan sertifikat sejak 2 (dua) bulan lalu dan saat ini resmi menerima sertifikat.
Lokasi pertama yang dikunjungi Menteri Hadi yaitu Desa Rengaspendawa, Larangan, Brebes. Dikatakan oleh Hadi Tjahjanto, proses legalisasi aset milik masyarakat targetnya mencapai 126 juta bidang tanah. Sampai saat ini, ia menyebut bahwa pendaftaran tanah di Indonesia sudah selesai sebanyak 110,5 juta bidang.
"Memang kita targetkan di akhir 2024 ini bisa mencapai 120 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah sendiri targetnya 21 juta bidang sudah tercapai 96 persen," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Dari capaian tersebut Menteri ATR/BPN berharap, agar segera dideklarasikan Kota/Kabupaten Lengkap di seluruh Indonesia. Di tahun 2024 ini, ia menargetkan 100 Kota/Kabupaten dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.
"Di Jawa Tengah sudah ada dua, Tegal dan Surakarta. Kelebihannya itu jelas, seluruh tanah sudah terdaftar dimasukkan di sistem elektronik, semuanya aman," terangnya.
Kata Menteri Hadi, dukungan dari pemerintah daerah dalam percepatan pendaftaran tanah pun sangat dibutuhkan, salah satunya melalui keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali.
Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN berharap Kota/Kabupaten dapat berpartisipasi dalam hal tersebut. "Karena BPHTB ini adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) yang tentunya nanti akan kembali lagi ke daerah," ucapnya.
Pada kesempatan ini, Hadi Tjahjanto menyerahkan 14 sertifikat tanah secara door to door ke 3 (tiga) rumah warga. Menteri ATR/Kepala BPN juga melakukan dialog secara langsung dengan 11 warga yang berkumpul di satu halaman rumah warga di titik terakhir.
Dalam dialognya, Hadi Tjahjanto melontarkan beberapa pertanyaan kepada satu-persatu warga yang hadir. Tujuannya adalah memastikan program PTSL berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar (pungli).
Salah satu penerima sertifikat, Ahmad Zamroni (49) mengaku, jalannya program PTSL tak menemukan kendala. Ia mengajukan proses pembuatan sertifikat sejak 2 (dua) bulan lalu dan saat ini resmi menerima sertifikat.