Yusril Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Janggal, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Januari 2024 - 13:28 WIB
loading...
Yusril Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Janggal, Ini Penjelasannya
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta, agar kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.

Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut berlangsung secara tergesa-gesa. Karena Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi melakukan penyelidikan.

"Ya kasus ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan kecuali kasus tangkap tangan," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Ini kan Pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan, hari itu juga. Loh itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya," sambungnya.



Tidak hanya itu, Yusril menilai kejanggalan lainnya adalah karena tak ada satupun saksi yang telah diperiksa yang menerangkan bahwa SYL diperas.

"Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas. Kan enggak ketemu ya, sampai hari itu belum ada buktinya," katanya.

Oleh karena itu, ia menyarankan pihak Kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Terlebih, praperadilan Firli Bahuri tak diterima.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tau kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah tulis nih. Permohonan pra-peradilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak," katanya.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena esepsi dari termohon PMJ diterima yaitu permohonan praperadilannya itu mencampur adukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai," sambungnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)