Yusril Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Janggal, Ini Penjelasannya
Senin, 15 Januari 2024 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, Yusril menilai kejanggalan lainnya adalah karena tak ada satupun saksi yang telah diperiksa yang menerangkan bahwa SYL diperas.
"Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas. Kan enggak ketemu ya, sampai hari itu belum ada buktinya," katanya.
Oleh karena itu, ia menyarankan pihak Kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Terlebih, praperadilan Firli Bahuri tak diterima.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tau kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah tulis nih. Permohonan pra-peradilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak," katanya.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena esepsi dari termohon PMJ diterima yaitu permohonan praperadilannya itu mencampur adukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai," sambungnya.
"Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas. Kan enggak ketemu ya, sampai hari itu belum ada buktinya," katanya.
Oleh karena itu, ia menyarankan pihak Kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Terlebih, praperadilan Firli Bahuri tak diterima.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tau kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah tulis nih. Permohonan pra-peradilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak," katanya.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena esepsi dari termohon PMJ diterima yaitu permohonan praperadilannya itu mencampur adukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai," sambungnya.
(maf)
Lihat Juga :