Pemilu 2024, Besok Hari Terakhir Masyarakat Urus Pindah Memilih

Minggu, 14 Januari 2024 - 19:41 WIB
loading...
Pemilu 2024, Besok Hari...
Anggota KPU August Mellaz memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Minggu 14/1/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengingatkan bahwa besok, Senin (15/1/2024), merupakan hari terakhir masyarakat mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 2024 . KPU mengklaim telah melakukan sosialisasi secara masif terkait hal tersebut.

"Yang jelas, sosialisasi terkait dengan hak pilih dan kemudian ruang gerak bagi pemilih untuk melakukan pindah pilih itu kan sudah dilakukan jauh-jauh hari," kata Anggota KPU August Mellaz, Minggu 14/1/2024).

"Termasuk tenggat waktu untuk melakukan pindah pilih," katanya.

Baca juga: Ganjar Minta DPR Panggil KPU terkait PPLN Taipei Distribusikan Surat Suara ke Pemilih Lebih Awal

Mellaz menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat lebih lanjut, soal apakah akan ada perpanjangan waktu agar warga masih bisa mengurus pindah memilih. Sebab besok adalah batas terakhir mengurus administrasi pindah memilih.

"Saya kurang tahu. Nanti kita lihat, ini kan posisinya sampai besok jadi mungkin per malam ini saya kira atau besok Divisi Data dan Teknologi Informasi mungkin akan memberikan update ke kami perkembangannya setiap provinsi, setiap kabupaten atau kota. Tapi yang jelas, sosialisasi itu sudah dilakukan secara masif," katanya.

Dia mengatakan, untuk pindah memilih, masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditentukan. Meskipun pihaknya sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan sekali ini tetap memiliki tanggung jawab perihal hak suara masyarakat.



"Ya tentu itu kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT. Tapi memang harus melalui proses itu," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Gelar Rapat usai...
KPU Gelar Rapat usai KIP Kabulkan Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Berita Terkini
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved