Iuran BPJS Kesehatan Mulai Naik, Pemerintah Dinilai Tak Peka

Kamis, 02 Juli 2020 - 10:01 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik mulai kemarin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai kemarin. Adapun dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Heryawan mengaku kecewa. "Saya kecewa dengan sikap pemerintah yang memberlakukan Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang melegitimasi kenaikan iuran BPJS semua kelas," ujar Netty kepada SINDOnews, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Per Hari Ini Diikuti Peningkatan Layanan)

Netty menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu menunjukkan pemerintah tidak peka terhadap suasana dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi dan juga belum aman dari potensi tertular virus Covid-19. Dia menambahkan, seharusnya pemerintah menenangkan masyarakat dengan kebijakan yang pro rakyat, bukan malah memberatkan. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Hari Ini, Pindah Kelas Akan Difasilitasi)

"Bukankah beberapa waktu lalu Presiden meminta jajarannya menunjukkan sense of crisis? Presiden kepala pemerintahan dituntut memberikan contoh bagaimana bersikap sense of crisis," ujar wakil ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini.

Dia berharap, pemerintah segera mencabut perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. "Dan segera menindaklanjuti temuan BPKP dan rekomendasi KPK terkait kasus BPJS Kesehatan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)