Sengketa Lahan, Warga Desa Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim
Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
Padahal Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) telah ditolak Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Balikpapan. Menurut Henry, lokasi tanah tersebut pernah dimohonkan unutk mendapatkan perizinan IMTN pada 2017, tetapi tidak disetujui wali kota Balikpapan.
Hal ini akibat adanya sanggahan dari Zaenal Abidin yang mengaku sebagai miliknya. Alibinya Zaenal sudah membeli tanah tersebut dari beberapa orang yang mempunyai surat segel dari tahun yang berbeda sejak 1980, 1981, dan 1982.
Dijelaskan Henry, kepemilikan lahan tanah yang dimaksudkan dalam permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri bermula dari kepemilikan historis dari pada pemiliknya. Bidang tanah ini telah digarap dan ditempati secara turun menurun sejak 1949 dan didaftarkan kekantor kecamatan setempat guna mendapatkan pengakuan kepemilikan sesuai dengan peraturan daerah setempat pada 1982.
Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 34/Pem-Agr/1982 atas nama Sarifuddin Talasa, Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 37/Pem-Agr/1982 atas nama Jumain bin Dg Lewa dan Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 62/Pem-Agr/1984 atas nama Suada. Sementara bukti pendukung kepemilikan bidang tanah berdasarkan surat keterangan tanah perwatasan yang dimiliki oleh masing-masing bidang yang dipunyainya berdasarkan waris peninggalan dari orang tua mereka. Secara silsilah berawal dari moyang mereka yang bernama Daeng Lewa sebagai petani yang pertama kali membuka hutan di daerah itu pada tahun 1949.
Bidang tanah ini telah digarap turun menurun untuk menghidupi keluarga. Saat ini wilayah itu letak dari bidang tanah yang dimiliki warga tersebut terregister sebagai RT 9 atau RT 09 atau 009.
Hal ini akibat adanya sanggahan dari Zaenal Abidin yang mengaku sebagai miliknya. Alibinya Zaenal sudah membeli tanah tersebut dari beberapa orang yang mempunyai surat segel dari tahun yang berbeda sejak 1980, 1981, dan 1982.
Dijelaskan Henry, kepemilikan lahan tanah yang dimaksudkan dalam permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri bermula dari kepemilikan historis dari pada pemiliknya. Bidang tanah ini telah digarap dan ditempati secara turun menurun sejak 1949 dan didaftarkan kekantor kecamatan setempat guna mendapatkan pengakuan kepemilikan sesuai dengan peraturan daerah setempat pada 1982.
Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 34/Pem-Agr/1982 atas nama Sarifuddin Talasa, Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 37/Pem-Agr/1982 atas nama Jumain bin Dg Lewa dan Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 62/Pem-Agr/1984 atas nama Suada. Sementara bukti pendukung kepemilikan bidang tanah berdasarkan surat keterangan tanah perwatasan yang dimiliki oleh masing-masing bidang yang dipunyainya berdasarkan waris peninggalan dari orang tua mereka. Secara silsilah berawal dari moyang mereka yang bernama Daeng Lewa sebagai petani yang pertama kali membuka hutan di daerah itu pada tahun 1949.
Bidang tanah ini telah digarap turun menurun untuk menghidupi keluarga. Saat ini wilayah itu letak dari bidang tanah yang dimiliki warga tersebut terregister sebagai RT 9 atau RT 09 atau 009.
Lihat Juga :