Dua Buronan Kakap Indonesia Dikabarkan Ditahan Imigrasi AS
loading...
A
A
A
MEDAN - Dua buronan kelas kakap Indonesia yang masuk red notice Interpol tahun 2018 lalu ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat (Immigration and Customs Enforcement). Keduanya yaitu Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
Indra Budiman merupakan buron kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Sementara Sai Ngo NG terlibat korupsi pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.
Informasi soal penangkapan dua buronan ini disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Paneyang menyebutkan bahwa Indra dan Sai Ngo ditangkap ICE pada Senin (4/8/2020) sore.
"Namun pihak Polri masih selow-selow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Joko Tjandra. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar," kata Neta melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (5/8/2020).
(Baca: IPW Minta Usut Tuntas Penghapus Red Notice Djoko Tjandra)
Neta menjelaskan, sumbernya di AS mengungkapkan sampai saat ini masih sedang diupayakan pemulangan kedua buronan tersebut karena ada hambatan dari otoritas AS.
Neta menjelaslan, kasus yang menjerat dua buron tersebut terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
Kasus ini terungkap setelah ada korban yang melapor dan setelah diselidiki jumlah korbannya mencapai 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar. ”Indra Budiman dan rekannya itu mendirikan perusahaan konsultan property, yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih," ungkapnya.
Neta menyebutkan ada 12 properti yang dijual melalui PT Royal Premier Internasional. Penjualan dikemas dengan program investasi emas dan asuransi dengan iming-iming balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cashback sebesar 2% dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.
(Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Diharapkan Ungkap Tabir di Internal Penegak Hukum)
Indra Budiman merupakan buron kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Sementara Sai Ngo NG terlibat korupsi pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.
Informasi soal penangkapan dua buronan ini disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Paneyang menyebutkan bahwa Indra dan Sai Ngo ditangkap ICE pada Senin (4/8/2020) sore.
"Namun pihak Polri masih selow-selow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Joko Tjandra. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar," kata Neta melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (5/8/2020).
(Baca: IPW Minta Usut Tuntas Penghapus Red Notice Djoko Tjandra)
Neta menjelaskan, sumbernya di AS mengungkapkan sampai saat ini masih sedang diupayakan pemulangan kedua buronan tersebut karena ada hambatan dari otoritas AS.
Neta menjelaslan, kasus yang menjerat dua buron tersebut terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
Kasus ini terungkap setelah ada korban yang melapor dan setelah diselidiki jumlah korbannya mencapai 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar. ”Indra Budiman dan rekannya itu mendirikan perusahaan konsultan property, yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih," ungkapnya.
Neta menyebutkan ada 12 properti yang dijual melalui PT Royal Premier Internasional. Penjualan dikemas dengan program investasi emas dan asuransi dengan iming-iming balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cashback sebesar 2% dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.
(Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Diharapkan Ungkap Tabir di Internal Penegak Hukum)