Kemenkumham: China Penyumbang WNA Terbanyak Pemohon Izin Tinggal di Indonesia

Jum'at, 12 Januari 2024 - 18:08 WIB
loading...
Kemenkumham: China Penyumbang WNA Terbanyak Pemohon Izin Tinggal di Indonesia
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, China negara penyumbang WNA terbanyak pemohon izin tinggal di Indonesia. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Cina menjadi negara penyumbang Warga Negara Asing (WNA) pemohon izin tinggal terbanyak di semua kategori visa.

Diketahui, terdapat tiga izin tinggal yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi, yakni Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut telah menerbitkan ITK sebanyak 295.960 pemohon. Jumlah tersebut didominasi ITK dengan bisa kunjungan pembicaraan bisnis 101.608 penerbitan dan visa on arrival 97.891 penerbitan.



Kemudian untuk ITAS, didominasi tenaga ahli 53.666 penerbitan dan tenaga kerja asing bidang perindustrian 34.717 penerbitan. Selanjutnya, berupa penyatuan keluarga sebagai tujuan penerbitan ITAP terbanyak 1.241 penerbitan dan penanam modal 575 penerbitan.



Dari tiga kategori tersebut, Silmy menyebutkan China mendominasi pemohon izin tinggal WNA di Indonesia. "Pada 2023, Cina menjadi negara penyumbang warga negara asing pemohon izin tinggal terbanyak di semua kategori (ITK, ITAS dan ITAP)," kata Silmy Karim dalam Kaleidoskop Ditjen Imigrasi 2023 dan Kebijakan Keimigrasian Terbaru, Jumat (12/1/2024).

Silmy menjelaskan, untuk ITK WNA asal China sebanyak 125.537 pemegang, ITAS 62.863 pemegang, dan ITAP 244 pemegang.

Sekadar informasi, ITK merupakan izin yang diberikan kepada orang asing unuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Kemudian, ITAS merupakan izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.

Selanjutnya, ITAP merupakan izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)