KPU Sebut Pemungutan Suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Kamis, 11 Januari 2024 - 16:32 WIB
loading...
KPU Sebut Pemungutan...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada November 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada November 2024. Jadwal pemungutan suara untuk kepala daerah pada tingkat gubernur, bupati/wali kota dan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024,” ujar Anggota KPU Yulianto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).



Rancangan penjadwalan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Yulianto, akan tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan tahapan pilpres.

"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," jelasnya.

Rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024 berdasarkan draft yang diterima MNC Portal Indonesia:

- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon

- 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)