KPU Sebut Pemungutan Suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Kamis, 11 Januari 2024 - 16:32 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada November 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada November 2024. Jadwal pemungutan suara untuk kepala daerah pada tingkat gubernur, bupati/wali kota dan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024,” ujar Anggota KPU Yulianto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: KPU Susun Rancangan Jadwal Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan 26 Juni 2024
Rancangan penjadwalan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Yulianto, akan tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan tahapan pilpres.
"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," jelasnya.
“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024,” ujar Anggota KPU Yulianto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: KPU Susun Rancangan Jadwal Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan 26 Juni 2024
Rancangan penjadwalan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Yulianto, akan tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan tahapan pilpres.
"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," jelasnya.
Lihat Juga :