Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Pemilih Tak Penuhi Syarat di Pilkada
Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
Kesimpulan lainnya, Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya sudah menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 misalnya pemilih yang telah meninggal dunia sebelum 2019 dan pemilih berstatus TNI/Polri.
Di sisi lain, lanjut dia, daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 seharusnya memuat pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Bawaslu melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan 2020. Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan.
Selain itu, Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Uji petik terhadap Daftar Pemilih Model A-KWK didasarkan pada dua indikator.
Indikator Pertama yakni, jumlah pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 tetapi terdaftar/tercantum dalam A-KWK. Sedangkan, indikator kedua yakni, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019 termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 tetapi tidak terdaftar/tercantum dalam A-KWK.
Uji petik dengan dua indikator tersebut, kata dia, menghasilkan temuan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.
Di sisi lain, lanjut dia, daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 seharusnya memuat pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Bawaslu melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan 2020. Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan.
Selain itu, Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Uji petik terhadap Daftar Pemilih Model A-KWK didasarkan pada dua indikator.
Indikator Pertama yakni, jumlah pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 tetapi terdaftar/tercantum dalam A-KWK. Sedangkan, indikator kedua yakni, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019 termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 tetapi tidak terdaftar/tercantum dalam A-KWK.
Uji petik dengan dua indikator tersebut, kata dia, menghasilkan temuan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.
Lihat Juga :