Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri, SYL Tiba di Bareskrim

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:31 WIB
loading...
Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri, SYL Tiba di Bareskrim
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, Kamis (11/1/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah tiba di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024) menjelang siang. SYL akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, SYL tiba pada pukul 10.36 WIB bersama. Dia datang dengan dua saksi lain yakni mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon.

Dengan tangan terborgol, SYL tampak membawa map biru. Dia terus berjalan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Termasuk ketika ditanya apakah hari ini dirinya membawa bukti atau tidak.



Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Ketiga saksi adalah Syahrul Yasin Limpo selaku saksi korban, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyon.

"Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta, dan Kasdi (tahanan KPK) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

"Untuk kepentingan pemeriksaan/memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," sambungnya.



Ade menjelaskan, selain ketiga saksi itu, penyidik juga memeriksa lima saksi lain untuk diminta keterangan tambahan. Namun, dia tidak merinci identitas saksi-saksi lainnya.

"Ada 8 orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik. Salah satunya pak Irwan Anwar," katanya.

Untuk diketajui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara karena dinyatakan belum lengkap.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)