KPK Menduga Ketua Komisi IV DPR Terima Aliran Duit Korupsi SYL

Kamis, 14 Desember 2023 - 08:38 WIB
loading...
KPK Menduga Ketua Komisi IV DPR Terima Aliran Duit Korupsi SYL
Rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin di Raffles Hills Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Depok saat digeledak KPK pada Jumat (10/11/2023) malam. Foto/Dok MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga Ketua Komisi IV DPR Sudin menerima aliran duit korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ( SYL ). Rumah Sudin di Raffles Hills Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Depok digeledak KPK pada Jumat (10/11/2023) malam.

“Ada juga Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan, yang rumahnya digeledah, Sudin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Ali belum menjelaskan secara rinci terkait aliran uang korupsi tersebut. Namun, pihaknya menduga adanya aliran dana korupsi ke Sudin.





Ali pun menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). “Dugaan ada aliran ke Sudin. Itu pemerasan, kita harus konfirmasi proyek-proyek dan lain-lain, pengawasan anggaran dan lain-lain,” jelasnya.

Diketahui, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sudin juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (15/11/2023).

Saat itu, Sudin mengaku ditanya tim penyidik KPK perihal anggaran dan pengawasan dari Komisi IV terhadap Kementan. "Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab," ujar Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Selain itu, KPK juga telah resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni Kasdi Subagyono (KS) serta Muhammad Hatta (MH).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)