Marak Kriminalisasi, Presiden dan Kapolri Didesak Hentikan Proses Hukum Bernuansa Politik

Rabu, 10 Januari 2024 - 08:59 WIB
loading...
Marak Kriminalisasi,...
Presiden Jokowi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO/DOK.Biro Pers Setpres
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai iklim politik masa kampanye Pemilu 2024 semakin mencekam. Momentum untuk meraih simpati suara serta edukasi politik bagi publik lewat adu gagasan dan preferensi kebijakan justru berujung dengan maraknya pelaporan polisi.

Pelaporan yang memasuki ranah kriminalisasi ini tampak ditujukan terutama terhadap pihak oposisi (kubu paslon nomor 1 dan 3), bahkan penyelenggara Pemilu. Per awal Januari 2024, tercatat terdapat 6 laporan polisi yang dilakukan oleh pendukung Paslon 2, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa kasus antara lain kriminalisasi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Wicaksono yang mengkritik ketidaknetralan Anggota Polri. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Kemudian kasus pelaporan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu yang memutus bersalah pembagian susu oleh calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka di car free day (DFC) Jakarta.



Ada pula kasus pelaporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho milik Paslon 2, kasus pelaporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap cawapres 2, kasus komika Aulia Rakhman yang sudah menjadi tersangka atas materi lawakan di acara Desak Anies di Lampung, hingga terakhir pelaporan terhadap calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan, terkait luas lahan milik Prabowo Subianto.

"Koalisi menyesalkan dipakainya pasal-pasal karet yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya, yang selama ini dikenal untuk membungkam suara warga, jurnalis, aktivis maupun oposisi yang kritis terhadap pemerintah," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan resmi Koalisi dikutip, Rabu (10/1/2024).

Menurut Koalisi, ujaran maupun tindakan yang dilaporkan ke kepolisian, harus dipandang sebagai kegiatan yang sah dalam konteks sosialisasi dan kampanye Pemilu, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, segala bentuk tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu yang ditemukan oleh pihak manapun berada di ranah otoritas pengawas Pemilu, yakni Bawaslu.

Baca juga: Gunakan Singkatan AMIN di Pilpres 2024, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

Apabila tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu, KPU atau Bawaslu, maka dilaporkan kepada DKPP. Hanya dugaan tindak pidana murni di luar konteks kegiatan sosialisasi dan kampanye pemilu yang dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian secara langsung.

"Kasus-kasus yang dilaporkan bukanlah perbuatan pidana murni. Laporan polisi terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye pemilu jelas bermasalah, baik secara formil maupun materiil," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur.

Pertama, kata Koalisi, pasal-pasal karet yang diambil dari UU ITE dan KUHP merupakan pasal-pasal yang kerap dipakai membungkam suara yang kritis dari aktivis, jurnalis, dan lawan politik penguasa. Sebut saja kasus Fatia Maulidyanti dan Haris Azhar, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Rocky Gerung, serta banyak aktivis lain yang telah menjadi korban.

Kedua, para pelapor tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang tepat sebagai korban atau mengalami kerugian, tapi tetap diproses oleh Kepolisian hingga naik status penyidikan seperti Kasus Aulia dan Aiman. Secara substantif, apa yang disampaikan Aulia merupakan materi hiburan lawakan yang bukan penghinaan/penodaan agama, dan kritik oleh Aiman terhadap netralitas polisi telah dibahas oleh Komisi III DPR secara terbuka.

Ketiga, baik dari indikator pelapor, terlapor maupun materi yang dilaporkan ke kepolisian jelas menimbulkan masalah objektivitas dan independensi Kepolisian yang menerima dan memeriksa laporan. Para pelapor rata-rata merupakan pendukung paslon nomor urut 2 yang terafiliasi dengan kekuasaan presiden yang membawahi Kepolisian. Cawapres nomor urut 2 adalah anak kandung presiden. Sedangkan materi laporan terkait kegiatan sosialisasi dan kampanye oleh terlapor yang merupakan paslon nomor urut 1 dan 3.

"Kuat sekali nuansa politiknya dan berpotensi dipolitisasi proses hukumnya. Terlebih lagi, pihak Kepolisian sedang dalam sorotan publik akibat dugaan kuat ketidaknetralan Polri yang dibahas oleh Komisi III DPR sebagaimana yang diangkat oleh Aiman," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri.

Berdasarkan hal itu, maka Koalisi mendesak Presiden dan Kapolri memerintahkan penghentian terhadap seluruh proses hukum yang bernuansa politik atas oposisi maupun terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu.

"Pernyataan ini kami sampaikan demi untuk memastikan obyektivitas penegakan hukum Kepolisian, termasuk menjaga netralitas Polri dan juga demi terselenggaranya Pemilu yang bebas, jujur, dan adil," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Tama S Langkun Soroti...
Tama S Langkun Soroti Banyaknya Kriminalisasi terhadap Pembela HAM, Termasuk Advokat
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Ahli Hukum Bahas Potensi...
Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi...
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
DK PBB Setujui Resolusi...
DK PBB Setujui Resolusi AS Hentikan Perang Ukraina dan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved