Ratusan Advokat Jateng Deklarasi Gabung Tim Pembela Rakyat
loading...
A
A
A
SEMARANG - Menjelang Pilpres 2024, ratusan advokat di Jawa Tengah secara resmi menggelar deklarasi bergabung sebagai Tim Pembela Rakyat (TPR). Deklarasi dilaksanakan di Soeboer Kitchen Semarang, Senin (8/1/2024).
Dukungan para advokat Jateng ini menyusul Deklarasi Nasional oleh TPR yang dipusatkan di Jakarta pada 18 Desember 2023, yang diikuti sekitar 200 pendamping hukum dari berbagai organisasi advokat wilayah di ibu kota dan sekitarnya. Mereka pun otomatis menjadi anggota TPR dan akan terus bertambah hingga ribuan advokat.
Adapun struktur TPR dikomandoi oleh beberapa Presidium, yaitu Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA., AIIArb, Anggiat Tobing, S.H., C.H., Feince Poonis, S.H., dan Jimmy S. Mboe, S.H. Sedangkan posisi sekretaris dipegang oleh Pitri Indrianingtyas, S.H., M.H.
Menurut Rinto, eksistensi TPR bertujuan untuk memberikan dukungan hukum, moral dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman selama proses Pilpres 2024.
“Demi menjaga demokrasi Indonesia agar tetap tegak dan sehat, kami juga siap memberikan pendampingan apabila ada rakyat yang mengalami kriminalisasi dari pihak tertentu menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” katanya.
Ia menyoroti, Pemilu 2024 ini terjadi banyak peristiwa yang mencederai semangat demokrasi di Indonesia. “Karena itu, kami mengajak kepada semua pihak, terutama kalangan advokat, agar siap menjadi pembela rakyat, dan bukan menjadi pembela kelompok yang justru merusak tatanan dan nilai demokrasi,” ucap Rinto.
Sementara itu, Jimmy menyadari bahwa demokrasi membutuhkan peran aktif masyarakat. “Maka, TPR mengajak semua elemen bangsa untuk mengingat kembali makna demokrasi yang sesungguhnya dan menentang segala bentuk represif dan intervensi aparat negara kepada rakyat,” ujarnya.
“Deklarasi para advokat ini sebagai panggilan hati sekaligus keprihatinan atas berbagai kasus di berbagai daerah terkait intimidasi dan ancaman dari oknum aparat,” sambung Jimmy.
Anggiat menegaskan, dalam perjalanan pesta demokrasi 2024 ini, TPR menemukan kasus-kasus di mana ada beberapa oknum aparat melakukan intimidasi dan ancaman melalui berbagai bentuk untuk mengarahkan masyarakat agar memilih pasangan capres dan cawapres tertentu.
“Para advokat yang tergabung di TPR selama ini memiliki kepedulian dan komitmen terhadap nilai keadilan, HAM, dan supremasi hukum. Prinsip profesionalitas dan fundamental ini kami dedikasikan secara total kepada rakyat dan masyarakat agar tidak perlu takut lagi ketika ada serangan intidimasi dan ancaman dari pihak tertentu,” tegas Anggiat.
Sebelum Deklarasi TPR wilayah Jawa Tengah tersebut, para advokat pada Senin (8/1/2024) pagi hingga sore telah menghadiri sidang dengan agenda eksepsi Kepala Desa Manjung, Wonogiri, Hartono yang patut diduga sarat dengan nuansa kriminalisasi sebab berbeda sikap politik.
Hartono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primair Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini diduga berkaitan erat dengan status Hartono selaku Wakil Sekretaris PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia) yang tidak datang pada acara Silahturahmi Desa Bersatu pada 19 November 2023 di Gelora Bung Karno, Jakarta, yang dihadiri oleh kandidat cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, dalam waktu dekat juga TPR akan digelar menggelar deklarasi-deklarasi yang diikuti advokat-advokat yang tersebar di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan seterusnya.
Dukungan para advokat Jateng ini menyusul Deklarasi Nasional oleh TPR yang dipusatkan di Jakarta pada 18 Desember 2023, yang diikuti sekitar 200 pendamping hukum dari berbagai organisasi advokat wilayah di ibu kota dan sekitarnya. Mereka pun otomatis menjadi anggota TPR dan akan terus bertambah hingga ribuan advokat.
Adapun struktur TPR dikomandoi oleh beberapa Presidium, yaitu Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA., AIIArb, Anggiat Tobing, S.H., C.H., Feince Poonis, S.H., dan Jimmy S. Mboe, S.H. Sedangkan posisi sekretaris dipegang oleh Pitri Indrianingtyas, S.H., M.H.
Menurut Rinto, eksistensi TPR bertujuan untuk memberikan dukungan hukum, moral dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman selama proses Pilpres 2024.
“Demi menjaga demokrasi Indonesia agar tetap tegak dan sehat, kami juga siap memberikan pendampingan apabila ada rakyat yang mengalami kriminalisasi dari pihak tertentu menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” katanya.
Ia menyoroti, Pemilu 2024 ini terjadi banyak peristiwa yang mencederai semangat demokrasi di Indonesia. “Karena itu, kami mengajak kepada semua pihak, terutama kalangan advokat, agar siap menjadi pembela rakyat, dan bukan menjadi pembela kelompok yang justru merusak tatanan dan nilai demokrasi,” ucap Rinto.
Sementara itu, Jimmy menyadari bahwa demokrasi membutuhkan peran aktif masyarakat. “Maka, TPR mengajak semua elemen bangsa untuk mengingat kembali makna demokrasi yang sesungguhnya dan menentang segala bentuk represif dan intervensi aparat negara kepada rakyat,” ujarnya.
“Deklarasi para advokat ini sebagai panggilan hati sekaligus keprihatinan atas berbagai kasus di berbagai daerah terkait intimidasi dan ancaman dari oknum aparat,” sambung Jimmy.
Anggiat menegaskan, dalam perjalanan pesta demokrasi 2024 ini, TPR menemukan kasus-kasus di mana ada beberapa oknum aparat melakukan intimidasi dan ancaman melalui berbagai bentuk untuk mengarahkan masyarakat agar memilih pasangan capres dan cawapres tertentu.
“Para advokat yang tergabung di TPR selama ini memiliki kepedulian dan komitmen terhadap nilai keadilan, HAM, dan supremasi hukum. Prinsip profesionalitas dan fundamental ini kami dedikasikan secara total kepada rakyat dan masyarakat agar tidak perlu takut lagi ketika ada serangan intidimasi dan ancaman dari pihak tertentu,” tegas Anggiat.
Sebelum Deklarasi TPR wilayah Jawa Tengah tersebut, para advokat pada Senin (8/1/2024) pagi hingga sore telah menghadiri sidang dengan agenda eksepsi Kepala Desa Manjung, Wonogiri, Hartono yang patut diduga sarat dengan nuansa kriminalisasi sebab berbeda sikap politik.
Hartono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primair Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini diduga berkaitan erat dengan status Hartono selaku Wakil Sekretaris PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia) yang tidak datang pada acara Silahturahmi Desa Bersatu pada 19 November 2023 di Gelora Bung Karno, Jakarta, yang dihadiri oleh kandidat cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, dalam waktu dekat juga TPR akan digelar menggelar deklarasi-deklarasi yang diikuti advokat-advokat yang tersebar di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan seterusnya.
(rca)