Tak Netral di Pilkada, ASN Siap-Siap Tak Digaji

Selasa, 11 Agustus 2020 - 08:34 WIB
loading...
A A A
“Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 . Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu, harus diberikan sanksi. Kalau perlu, diberhentikan. Kalau perlu, turun jabatan,” katanya pada seminar daring tentang netralitas ASN kemarin.

Dia mengatakan, ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Sanksi bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat lebih rendah. Sanksi bisa hingga yang terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat.

Tjahjo menyebut sanksi tidak hanya akan diberikan kepada ASN, tapi juga kepala daerah sebagai PPK jika ditemukan tidak menjalankan rekomendasi sanksi dari KASN.

Sanksi bisa berupa dari yang ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau golongan, hingga pencabutan kewenangan sebagai PPK. Terakhir bisa diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. (Baca juga: Negara Teluk Minta PBB Perpanjang Embargo Senjata, Iran Kesal)

Soal penyebab ASN tidak netral, Tjahjo Kumolo mengaku setuju karena lemahnya sanksi meskipun diakui ada juga banyak penyebab lainnya.

“Ketidaknetralan ASN masih dianggap hal lumrah seperti masa lalu. Kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral, dan intervensi dari pimpinan atau atasan,” ujarnya.

Ketidaknetralan juga dipicu kurangnya pemahaman atas regulasi tentang netralitas ASN. Namun, yang paling sering adalah ada motif mengejar atau mempertahankan jabatan, terutama ingin menjadi kepala dinas.

Dia mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitasnya pada pilkada kali ini. “Berbondong-bondong jadi tim sukses karena berharap kalau menang dapat jabatan. Ini sesuatu yang harus dihindari,” ungkapnya.

Pernyataan Tjahjo ini selaras dengan hasil survei KASN pada 2018. Faktor terbesar ASN tidak netral karena ingin mendapatkan jabatan atau proyek mencapai 43,4%. Lalu, motif mendukung calon karena faktor kekeluargaan atau kekerabatan mencapai 15,4%. Sedangkan ASN yang tidak netral karena tidak tahu itu bentuk pelanggaran sebanyak 12,1%. Kasus ASN tidak netral karena tekanan pimpinan atasan sebesar 7,7%. Sementara alasan tidak netral karena minimnya integritas 5,5%, dan menganggap tidak netral hal yang wajar 4,9%.

Potensi ASN tidak netral tetap tinggi di pilkada mendatang lantaran sebagian besar kepala daerah yang saat ini menjabat ingin maju lagi untuk kedua kalinya. Menjadi rahasia umum petahana sering menggunakan ASN sebagai mesin politik untuk menggalang dukungan. (Baca juga: Ganjil genap Diperluas, Pengamat Sebut timbulkan Klaster Baru Covid-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved