Inpres Jokowi Jangan Hanya Menjadi Macan Kertas
Selasa, 11 Agustus 2020 - 07:28 WIB
loading...
A
A
A
Perilaku Aparat Jadi Tantangan
Kendati demikian penerapan Inpres 6/2020 bukannya tanpa tantangan. Perilaku tidak disiplin tidak hanya ditunjukkan masyarakat umum saja. Selama ini justru banyak aparatur negara yang juga tidak menerapkan protokol Kesehatan untuk diri mereka saat beraktivitas di ruang publik. Kondisi ini kadang ditangkap oleh masyarakat awam sebagai bentuk inkonsistensi regulasi. “Mereka rapat juga ada yang tanpa masker. Lalu pelarangan perjalanan dinas juga dicabut. Selain membuat pergerakan PNS menjadi leluasa, tapi juga diikuti warga bisa lintas daerah,” ungkapnya. (Baca juga: Pengadilan Italia: Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel!)
Endi mengatakan bahwa konsistensi aparatur pemerintah terhadap protokol kesehatan akan berpengaruh pada kesadaran masyarakat. Dia menilai kesadaran masyarakat sangatlah penting untuk dalam menjalankan protokol kesehatan. “Kalau mau diikuti masyarakat harusnya negara memberi contoh. Jangan malah menjadi pelaku pelanggaran. Tanpa adanya kesadaran masyarakat penegakan hukum pun akan menjadi tumpul,” tuturnya.
Kemudian batu uji selanjutnya adalah penegakan hukum. Dia mengatakan bahwa beberapa daerah sudah terlebih dahulu memiliki aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun hingga saat ini efektivitasnya pun jauh dari maksimal. “Ini sulit berjalan di daerah karena sosialisasi tidak meluas. Kemudian pada tingkat pemerintah, aparat pengawas dan penegak hukum sangat kurang. Lalu masyarakat saat ini memang sulit untuk diatur. Ini yang membuat sanksi tidak efektif,” katanya.
Endi meminta pemerintah pusat tidak hanya berhenti pada mengeluarkan regulasi semata. Tapi lebih dari itu harus dapat memberikan contoh, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas. Pasalnya tanpa itu semua aturan sanksi ini hanya akan menjadi macan kertas semata yakni garang di tataran regulasi tapi lemah di pelaksanaan. “Aturan apapun kalau tidak tegas dalam implementasinya, penegakan aturanya tidak jalan maka ini hanya menjadi macan kertas. Garang diisi saja tapi tidak diimplementasi atau di faktanya,” tegasnya.
Terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Inpres No.6/2020 merupakan upaya pemerintah terus-menerus untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terkait dengan protokol kesehatan. Dia mengatakan Inpres ini pada prinsipnya mendorong TNI/Polri dan kepala daerah untuk meningkatkan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan. (Baca juga: Pegawai Pemerintah Non PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya)
Kendati demikian penerapan Inpres 6/2020 bukannya tanpa tantangan. Perilaku tidak disiplin tidak hanya ditunjukkan masyarakat umum saja. Selama ini justru banyak aparatur negara yang juga tidak menerapkan protokol Kesehatan untuk diri mereka saat beraktivitas di ruang publik. Kondisi ini kadang ditangkap oleh masyarakat awam sebagai bentuk inkonsistensi regulasi. “Mereka rapat juga ada yang tanpa masker. Lalu pelarangan perjalanan dinas juga dicabut. Selain membuat pergerakan PNS menjadi leluasa, tapi juga diikuti warga bisa lintas daerah,” ungkapnya. (Baca juga: Pengadilan Italia: Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel!)
Endi mengatakan bahwa konsistensi aparatur pemerintah terhadap protokol kesehatan akan berpengaruh pada kesadaran masyarakat. Dia menilai kesadaran masyarakat sangatlah penting untuk dalam menjalankan protokol kesehatan. “Kalau mau diikuti masyarakat harusnya negara memberi contoh. Jangan malah menjadi pelaku pelanggaran. Tanpa adanya kesadaran masyarakat penegakan hukum pun akan menjadi tumpul,” tuturnya.
Kemudian batu uji selanjutnya adalah penegakan hukum. Dia mengatakan bahwa beberapa daerah sudah terlebih dahulu memiliki aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun hingga saat ini efektivitasnya pun jauh dari maksimal. “Ini sulit berjalan di daerah karena sosialisasi tidak meluas. Kemudian pada tingkat pemerintah, aparat pengawas dan penegak hukum sangat kurang. Lalu masyarakat saat ini memang sulit untuk diatur. Ini yang membuat sanksi tidak efektif,” katanya.
Endi meminta pemerintah pusat tidak hanya berhenti pada mengeluarkan regulasi semata. Tapi lebih dari itu harus dapat memberikan contoh, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas. Pasalnya tanpa itu semua aturan sanksi ini hanya akan menjadi macan kertas semata yakni garang di tataran regulasi tapi lemah di pelaksanaan. “Aturan apapun kalau tidak tegas dalam implementasinya, penegakan aturanya tidak jalan maka ini hanya menjadi macan kertas. Garang diisi saja tapi tidak diimplementasi atau di faktanya,” tegasnya.
Terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Inpres No.6/2020 merupakan upaya pemerintah terus-menerus untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terkait dengan protokol kesehatan. Dia mengatakan Inpres ini pada prinsipnya mendorong TNI/Polri dan kepala daerah untuk meningkatkan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan. (Baca juga: Pegawai Pemerintah Non PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya)
Lihat Juga :