Inpres Jokowi Jangan Hanya Menjadi Macan Kertas

Selasa, 11 Agustus 2020 - 07:28 WIB
loading...
Inpres Jokowi Jangan...
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: dok/Koran SINDO/Edi Purwanto
A A A
JAKARTA - Penambahan kasus positif Covid-19 di tanah air kian hari kian bertambah. Pengabaian protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat di ruang publik dinilai sebagai salah satu pemicunya. Saatnya penegakan displin disertai sanksi tegas benar-benar diterapkan di lapangan.

Penerapan displin untuk mematuhi protokol Kesehatan mendapatkan momentum dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 . Ada beberapa hal yang diatur di dalam inpres tersebut dalam kaitannya penegakan disiplin protokol kesehatan. Di mana salah satunya memuat terkait dengan jenis-jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. “Teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” demikian kutipan dalam instruksi tersebut.

Pada inpres itu disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur di dalam peraturan kepala daerah baik peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup) maupun peraturan walikota (perwali). Hal ini sebagaimana perintah di dalam instruksi presiden bahwa kepala daerah harus membuat peraturan yang salah satunya memuat sanksi. “Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” bunyi kutipan Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi 4 Agustus lalu. (Baca: Ganjil Genap Diperluas, Pengamat Sebut Berpotensi Bisa Timbulkan Klaster Baru Covid-19)

Dalam penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah harus memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Para kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Dalam pelaksanaan penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI dan Polri,” demikian instruksi presiden.

Keluarnya Inpres 6/2020 ini dinilai sebagai langkah tepat karena memastikan adanya payung hukum bagi penerapan sanksi atau denda bagi pelanggar protokol Kesehatan. Meskipun selama ini ada beberapa daerah telah mengeluarkan aturan protokol Kesehatan dengan ancaman sanksi dan denda, namun terkesan masih sporadis dan tidak mempunyai daya tekan kuat. Akibatnya, penerapan di lapangan masih setengah-setengah.

“Selama ini kan daerah sendiri-sendiri menerapkannya.Tapi instrumen regulasi yang kuat belum ada. Tapi tentunya tidak hanya berhenti di tataran penerbitan regulasi saja karena memang batu ujinya ada di efektivitas pelaksanaanya,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng saat dihubungi kemarin.

Perilaku Aparat Jadi Tantangan

Kendati demikian penerapan Inpres 6/2020 bukannya tanpa tantangan. Perilaku tidak disiplin tidak hanya ditunjukkan masyarakat umum saja. Selama ini justru banyak aparatur negara yang juga tidak menerapkan protokol Kesehatan untuk diri mereka saat beraktivitas di ruang publik. Kondisi ini kadang ditangkap oleh masyarakat awam sebagai bentuk inkonsistensi regulasi. “Mereka rapat juga ada yang tanpa masker. Lalu pelarangan perjalanan dinas juga dicabut. Selain membuat pergerakan PNS menjadi leluasa, tapi juga diikuti warga bisa lintas daerah,” ungkapnya. (Baca juga: Pengadilan Italia: Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel!)

Endi mengatakan bahwa konsistensi aparatur pemerintah terhadap protokol kesehatan akan berpengaruh pada kesadaran masyarakat. Dia menilai kesadaran masyarakat sangatlah penting untuk dalam menjalankan protokol kesehatan. “Kalau mau diikuti masyarakat harusnya negara memberi contoh. Jangan malah menjadi pelaku pelanggaran. Tanpa adanya kesadaran masyarakat penegakan hukum pun akan menjadi tumpul,” tuturnya.

Kemudian batu uji selanjutnya adalah penegakan hukum. Dia mengatakan bahwa beberapa daerah sudah terlebih dahulu memiliki aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun hingga saat ini efektivitasnya pun jauh dari maksimal. “Ini sulit berjalan di daerah karena sosialisasi tidak meluas. Kemudian pada tingkat pemerintah, aparat pengawas dan penegak hukum sangat kurang. Lalu masyarakat saat ini memang sulit untuk diatur. Ini yang membuat sanksi tidak efektif,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
7 Fakta tentang Masuknya...
7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Masuk Daftar Pemimpin...
Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup versi OCCRP, Jokowi: Framing Jahat
9 Pati TNI Jadi Perisai...
9 Pati TNI Jadi Perisai Hidup Jokowi saat Jabat Presiden, di Mana Mereka Sekarang?
Jokowi hingga Prabowo...
Jokowi hingga Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dengan Zumi Zola
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved