Pegawai Pemerintah Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Ini Besarannya

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:37 WIB
loading...
Pegawai Pemerintah Non-PNS...
Pemerintah memastikan selain PNS, TNI dan Polri, para pegawai non-PNS juga akan menerima gaji ke-13. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada yang berbeda pada kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya pada tahun ini kebijakan gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.

Hal ini disebutkan di dalam PP No. 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini. “Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,” bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020. (Baca juga: Tinggal Menunggu Detik demi Detik, Gaji ke-13 Cair Hari Ini)

Pada PP ini juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima pegawai pemerintah non-PNS. Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima pimpinan LNS: (Baca juga: Senin Besok Cair, Segini Gaji ke-13 yang Diterima PNS)

1. Ketua atau kepala LNS: Rp9.592.000
2. Wakil ketua atau wakil kepala: Rp8.793.000
3. Sekretaris: Rp7.993.000
4. Anggota: Rp 7.993.000

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setera eselon:

1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp9.592.000
2. Eselon II/JPT Pratama: Rp7.342.000
3. Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp5.242.000

Kemudian untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp2.235.000
b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp2.569.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp2.734.000
b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp3.154.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp2.963.000
b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp3.411.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.046.000

4. Pendidikan S1/DIV/sederajat
a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp3.489.000
b. Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.043.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.765.000

5. Pendidikan S2/S3/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.713.000
b. Masa kerja 10 sampai20 tahun: Rp4.306.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.110.000

Seperti diketahu pencairan dilakukan pada bulan Agustus ini. Perluasan sasaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat. dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)