Yusril Ihza Mahendra Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri pada 15 Januari 2024
Minggu, 07 Januari 2024 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Romli menjelaskan, dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. "Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Romli mengungkapkan dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," jelasnya.
Baca juga: Pakar Hukum Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Romli mengungkapkan dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," jelasnya.
Baca juga: Pakar Hukum Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
(abd)
Lihat Juga :