Yusril Ihza Mahendra Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri pada 15 Januari 2024

Minggu, 07 Januari 2024 - 07:36 WIB
loading...
Yusril Ihza Mahendra Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri pada 15 Januari 2024
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Yusril akan diperiksa sebagai saksi meringankan bagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka kasus pemerasan. FOTO/MPI/ISRA TRIANSYAH
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan bagi Firli Bahuri . Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan pada 15 Januari 2024.

"Saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB (Firli Bahuri) dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan para hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB," kata Ade Safri dikutip, Sabtu (6/1/2024).



Lebih jauh, Ade mengatakan pemeriksaan itu bakal dilakukan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Jakarta. Selain Yusril Ihza Mahendra, penyidik akan memeriksa Romli Atmasasmita. Namun, Romli tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Romli menjelaskan, dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. "Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Romli mengungkapkan dirinya telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," jelasnya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)