Kekerasan Oknum Aparat Terhadap Warga Sipil Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apa pun
loading...
A
A
A
Dalam konteks penanganan ketertiban umum, termasuk peraturan lalu lintas, hal ini menjadi kewenangan polisi. Sementara jika dugaan pelanggaran oleh warga sipil tersebut berkaitan dengan kampanye maka yang memiliki kewenangan adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu.
”TNI tidak mengurusi ketertiban umum, tapi harus berorientasi pada pertahanan negara,” kata Gufron.
Pernyataan KSAD yang bertendensi membela anggota TNI pelaku kekerasan adalah hal yang keliru dan harus dikoreksi. Setiap anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tentu harus ditindak dan diproses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Pembelaan KSAD terhadap kekerasan anggotanya dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari.
”Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, Komisi I DPR segera memanggil dan mengevaluasi KSAD yang permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Sikap tersebut menjadi berbahaya karena akan membuat kondisi semakin keruh dan mengakibatkan terjadinya kembali peristiwa kekerasan di Manado, Sulawesi Utara,” ucapnya.
”TNI tidak mengurusi ketertiban umum, tapi harus berorientasi pada pertahanan negara,” kata Gufron.
Pernyataan KSAD yang bertendensi membela anggota TNI pelaku kekerasan adalah hal yang keliru dan harus dikoreksi. Setiap anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tentu harus ditindak dan diproses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Pembelaan KSAD terhadap kekerasan anggotanya dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari.
”Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, Komisi I DPR segera memanggil dan mengevaluasi KSAD yang permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Sikap tersebut menjadi berbahaya karena akan membuat kondisi semakin keruh dan mengakibatkan terjadinya kembali peristiwa kekerasan di Manado, Sulawesi Utara,” ucapnya.
(cip)