Kekerasan Oknum Aparat Terhadap Warga Sipil Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apa pun

Sabtu, 06 Januari 2024 - 23:59 WIB
loading...
Kekerasan Oknum Aparat...
Kericuhan terjadi antara puluhan oknum anggota TNI dan rombongan pengantar jenazah di Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Januari 2024. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut aksi kekerasan oleh oknum aparat keamanan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Sebab hal tersebut dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Seperti diketahui, kericuhan antara anggota TNI dan warga pengantar jenazah terjadi di depan Markas Kodam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota TNI memukul salah seorang pengendara motor. Peristiwa tersebut diduga dipicu bunyi knalpot brong sepeda motor.

Beberapa hari sebelumnya, tindakan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota TNI juga terjadi terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dalam menyikapi tindakan penganiayaan di Boyolali, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan meski tindakan anggota TNI tersebut tidak bisa dibilang benar tapi mereka punya hak untuk membela diri, di mana ada aksi-reaksi.



“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Sabtu (6/1/2024).

Menurut Gufron, anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan tersebut menjadi berbahaya karena akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari.



“Kami menilai pernyataan KSAD dalam wawancara di televisi merupakan hal yang keliru dan sama saja dengan membenarkan tindakan penganiayaan anggota TNI terhadap warga sipil,” katanya.

Argumen bahwa tindakan anggota TNI sebagai aksi bela diri tidak logis dan tidak beralasan mengingat kekerasan tersebut dipicu bunyi knalpot bising bukan karena adanya serangan yang mengancam nyawa. Karena itu, kekerasan oleh anggota TNI dengan alasan bunyi sepeda motor berknalpot brong tidak dapat dibenarkan, apalagi TNI merupakan alat pertahanan negara.

”Jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga sipil, seharusnya TNI melaporkan kepada instansi terkait untuk menanganinya, bukan dilakukan sendiri apalagi dengan cara-cara kekerasan,” ujarnya.

Dalam konteks penanganan ketertiban umum, termasuk peraturan lalu lintas, hal ini menjadi kewenangan polisi. Sementara jika dugaan pelanggaran oleh warga sipil tersebut berkaitan dengan kampanye maka yang memiliki kewenangan adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu.

”TNI tidak mengurusi ketertiban umum, tapi harus berorientasi pada pertahanan negara,” kata Gufron.

Pernyataan KSAD yang bertendensi membela anggota TNI pelaku kekerasan adalah hal yang keliru dan harus dikoreksi. Setiap anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tentu harus ditindak dan diproses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Pembelaan KSAD terhadap kekerasan anggotanya dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari.

”Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, Komisi I DPR segera memanggil dan mengevaluasi KSAD yang permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Sikap tersebut menjadi berbahaya karena akan membuat kondisi semakin keruh dan mengakibatkan terjadinya kembali peristiwa kekerasan di Manado, Sulawesi Utara,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)