Kekerasan Oknum Aparat Terhadap Warga Sipil Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apa pun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut aksi kekerasan oleh oknum aparat keamanan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Sebab hal tersebut dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Seperti diketahui, kericuhan antara anggota TNI dan warga pengantar jenazah terjadi di depan Markas Kodam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota TNI memukul salah seorang pengendara motor. Peristiwa tersebut diduga dipicu bunyi knalpot brong sepeda motor.
Beberapa hari sebelumnya, tindakan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota TNI juga terjadi terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dalam menyikapi tindakan penganiayaan di Boyolali, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan meski tindakan anggota TNI tersebut tidak bisa dibilang benar tapi mereka punya hak untuk membela diri, di mana ada aksi-reaksi.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Sabtu (6/1/2024).
Menurut Gufron, anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan tersebut menjadi berbahaya karena akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari.
“Kami menilai pernyataan KSAD dalam wawancara di televisi merupakan hal yang keliru dan sama saja dengan membenarkan tindakan penganiayaan anggota TNI terhadap warga sipil,” katanya.
Argumen bahwa tindakan anggota TNI sebagai aksi bela diri tidak logis dan tidak beralasan mengingat kekerasan tersebut dipicu bunyi knalpot bising bukan karena adanya serangan yang mengancam nyawa. Karena itu, kekerasan oleh anggota TNI dengan alasan bunyi sepeda motor berknalpot brong tidak dapat dibenarkan, apalagi TNI merupakan alat pertahanan negara.
”Jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga sipil, seharusnya TNI melaporkan kepada instansi terkait untuk menanganinya, bukan dilakukan sendiri apalagi dengan cara-cara kekerasan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kericuhan antara anggota TNI dan warga pengantar jenazah terjadi di depan Markas Kodam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota TNI memukul salah seorang pengendara motor. Peristiwa tersebut diduga dipicu bunyi knalpot brong sepeda motor.
Beberapa hari sebelumnya, tindakan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota TNI juga terjadi terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dalam menyikapi tindakan penganiayaan di Boyolali, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan meski tindakan anggota TNI tersebut tidak bisa dibilang benar tapi mereka punya hak untuk membela diri, di mana ada aksi-reaksi.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Sabtu (6/1/2024).
Menurut Gufron, anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan tersebut menjadi berbahaya karena akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari.
“Kami menilai pernyataan KSAD dalam wawancara di televisi merupakan hal yang keliru dan sama saja dengan membenarkan tindakan penganiayaan anggota TNI terhadap warga sipil,” katanya.
Argumen bahwa tindakan anggota TNI sebagai aksi bela diri tidak logis dan tidak beralasan mengingat kekerasan tersebut dipicu bunyi knalpot bising bukan karena adanya serangan yang mengancam nyawa. Karena itu, kekerasan oleh anggota TNI dengan alasan bunyi sepeda motor berknalpot brong tidak dapat dibenarkan, apalagi TNI merupakan alat pertahanan negara.
”Jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga sipil, seharusnya TNI melaporkan kepada instansi terkait untuk menanganinya, bukan dilakukan sendiri apalagi dengan cara-cara kekerasan,” ujarnya.