Kekerasan Oknum Aparat Terhadap Warga Sipil Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apa pun
loading...

Kericuhan terjadi antara puluhan oknum anggota TNI dan rombongan pengantar jenazah di Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Januari 2024. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut aksi kekerasan oleh oknum aparat keamanan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Sebab hal tersebut dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Seperti diketahui, kericuhan antara anggota TNI dan warga pengantar jenazah terjadi di depan Markas Kodam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota TNI memukul salah seorang pengendara motor. Peristiwa tersebut diduga dipicu bunyi knalpot brong sepeda motor.
Beberapa hari sebelumnya, tindakan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota TNI juga terjadi terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dalam menyikapi tindakan penganiayaan di Boyolali, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan meski tindakan anggota TNI tersebut tidak bisa dibilang benar tapi mereka punya hak untuk membela diri, di mana ada aksi-reaksi.
Baca juga: Kekerasan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud Rusak Netralitas TNI di Pemilu 2024
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Sabtu (6/1/2024).
Seperti diketahui, kericuhan antara anggota TNI dan warga pengantar jenazah terjadi di depan Markas Kodam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota TNI memukul salah seorang pengendara motor. Peristiwa tersebut diduga dipicu bunyi knalpot brong sepeda motor.
Beberapa hari sebelumnya, tindakan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota TNI juga terjadi terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dalam menyikapi tindakan penganiayaan di Boyolali, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan meski tindakan anggota TNI tersebut tidak bisa dibilang benar tapi mereka punya hak untuk membela diri, di mana ada aksi-reaksi.
Baca juga: Kekerasan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud Rusak Netralitas TNI di Pemilu 2024
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Sabtu (6/1/2024).
Lihat Juga :