Sekolah di Zona Kuning Harus Menenangkan
Selasa, 11 Agustus 2020 - 06:27 WIB
loading...
A
A
A
Sudah pasti sekolah di zona kuning tidak akan bisa sempurna. Namun, hal itu jangan sampai membuat cara berpikir kita lantas kaku dengan ngotot memberlakukan sekolah harus berbasis online, namun sejatinya memiliki dampak yang lebih buruk. Ketika kesempurnaan itu tak mungkin terwujud, bukan lantas ingin menghilangkan seluruhnya, termasuk akses atau kesempatan anak belajar. Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu, demikian seperti kaidah fikih memberikan pedoman dalam istinbath suatu hukum.
Situasi di lapangan faktanya tidak bisa disamaratakan. Tak sekadar pada daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), sekolah online bahkan menjadi persoalan di zona hijau sekalipun. Zona kuning atau merah pun tidak lantas harga mati menjadi daerah larangan sekolah tatap muka. Benarkah penentuan zona itu berbasis fakta terkini? Bisa jadi pembagian zona hanya membagi per data di wilayah provinsi, kabupaten/kota, bukan per RT atau RW. Sebab, bagi sekolah yang lingkup terbatas dan kecil, tentu tidak tepat jika didasarkan pada penentuan zona berbasis kabupaten/kota.
Yang terpenting justru bagaimana kebijakan ini dipahami sebagai bentuk alternatif model pembelajaran di tengah kondisi darurat saat ini. Lebih dari itu, pengelola sekolah juga dituntut untuk sangat hati-hati sebelum membuka kelas. Penerapan protokol kesehatan dengan maksimal, simulasi yang matang, dan dialog dengan orang tua siswa serta stakeholder lain adalah sebuah keharusan. Dengan cara demikian, sekolah tatap muka diyakini akan menghadirkan rasa ketenangan dan kenyamanan banyak pihak, bukan syak wasangka atau kecurigaan berlebihan.
Kolaborasi di tengah pandemi saat ini menjadi kunci. Pun demikian, aparat pemerintah di level bawah juga dituntut proaktif berkomunikasi dengan pengelola sekolah atau wali murid. Sebab, kerapkali macetnya kebijakan (policy dissonance) justru bukan pada persoalan pada isi, tapi tersendatnya pemahaman dan komunikasi.
Situasi di lapangan faktanya tidak bisa disamaratakan. Tak sekadar pada daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), sekolah online bahkan menjadi persoalan di zona hijau sekalipun. Zona kuning atau merah pun tidak lantas harga mati menjadi daerah larangan sekolah tatap muka. Benarkah penentuan zona itu berbasis fakta terkini? Bisa jadi pembagian zona hanya membagi per data di wilayah provinsi, kabupaten/kota, bukan per RT atau RW. Sebab, bagi sekolah yang lingkup terbatas dan kecil, tentu tidak tepat jika didasarkan pada penentuan zona berbasis kabupaten/kota.
Yang terpenting justru bagaimana kebijakan ini dipahami sebagai bentuk alternatif model pembelajaran di tengah kondisi darurat saat ini. Lebih dari itu, pengelola sekolah juga dituntut untuk sangat hati-hati sebelum membuka kelas. Penerapan protokol kesehatan dengan maksimal, simulasi yang matang, dan dialog dengan orang tua siswa serta stakeholder lain adalah sebuah keharusan. Dengan cara demikian, sekolah tatap muka diyakini akan menghadirkan rasa ketenangan dan kenyamanan banyak pihak, bukan syak wasangka atau kecurigaan berlebihan.
Kolaborasi di tengah pandemi saat ini menjadi kunci. Pun demikian, aparat pemerintah di level bawah juga dituntut proaktif berkomunikasi dengan pengelola sekolah atau wali murid. Sebab, kerapkali macetnya kebijakan (policy dissonance) justru bukan pada persoalan pada isi, tapi tersendatnya pemahaman dan komunikasi.
(ras)