Pernyataan Lengkap Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Penganiayaan Relawan

Rabu, 03 Januari 2024 - 12:41 WIB
loading...
Pernyataan Lengkap Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Penganiayaan Relawan
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud melakukan upaya hukum serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan relawan ini kepada Komnas HAM. Foto/Peristiwa penganiayaan relawan/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan-tahapan penting dan krusial, yakni masa tahapan kampanye. Ini merupakan sarana penyampaian visi dan misi para calon pemimpin kepada masyarakat pemilih.

Dengan demikian, keikutsertaan masyarakat pemilih dalam kampanye adalah suatu bentuk kesadaran politik akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Namun demikian, gegap gempita Pemilu 2024 sebagai pesta rakyat itu harus redup dan padam ketika para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro menganiaya relawan Ganjar-Mahfud yang berpartisipasi dalam kampanye Pilpres 2024 di Boyolali, Jawa Tengah.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 11.19 WIB, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali, Jawa Tengah. Adapun tujuh korban relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban adalah Slamet Andono, Arif Diva Ramandani, Jaya Iqbal Pratama, Dimas Ifanfuadi, Parjono, Yanuar, dan Lukman Farit.



Untuk itu sangat perlu bagi Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud melakukan upaya-upaya hukum yang serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Oleh karena itu, Kami meminta pengusutan kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu, dan meminta perlindungan hukum bagi korban penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ronny Talapessy, Rabu (3/1/2024).

Berikut pernyataan sikap TPN Ganjar-Mahfud:

Pertama, mengutuk keras peristiwa penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan Kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM.

Kedua, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di dalamnya asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Ketiga, Mendesak Komnas HAM membentuk Tim Independen untuk menyelidiki dan menginvestigasi dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro.

Keempat, Meminta kepada DPR RI untuk memanggil Panglima TNI terkait tragedi penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro dan mendesak kepada pihak TNI untuk memberikan klarifikasi sebenar-benarnya, memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang terlibat, menertibkan dan mendisiplinkan anggotanya di seluruh Indonesia, serta memposisikan institusinya sebagai pihak yang netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Kelima, Menghimbau kepada Paslon Capres dan Cawapres, Tim Kampanye, dan Peserta Pemilu lainnya untuk mengedepankan Pemilihan Presiden yang berwawasan hak asasi manusia, menciptakan pemilu bebas dari rasa takut, pemilu yang damai, aman, tertib dan demokratis.

Keenam, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan memonitor dan mengawal kasus ini hingga selesai dan memperoleh keadilan bagi para korban Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Hal ini sangat penting untuk mencegah eskalasi konflik lebih serius dan meluas serta agar tidak terulang kembali baik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 maupun di masa depan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)