Politik dan Kamtibmas adalah Panglima, sedangkan Hukum adalah Kurcaci
Rabu, 03 Januari 2024 - 10:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Tiga peristiwa hukum tersebut tampaknya sarat pengaruh politik kekuasaan sekalipun dibungkus rapi dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga peristiwa hukum itu pula yang mencerminkan bahwa hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain kecuali hanya dapat dibedakan kekuasaan akan menjadi anarki jika tidak dilandaskan atau dibatasi hukum, dan hukum hanya angan-angan belaka jika diwujudkan tanpa kekuasaan.
Tarik ulur keduanya dalam praktik ketatanegaraan di negara mana pun di dunia tidak akan lepas dari kritik masyarakat terutama para ahli hukum dan ahli politik. Namun demikian peristiwa tersebut telah terjadi sejak awal sejarah kelahiran suatu negara. Sekalipun telah diakui dalam sistem pemerintahan negara di dunia terdapat tiga jenis kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetap saja syahwat kekuasaan untuk selalu campur tangan terutama dari eksekutif dan legislatif terhadap kekuasaan yudikatif selalu ada dan tidak terelakkan.
Campur tangan ini semakin menjadi-jadi di dalam sistem otoritarian/diktator, bahkan terjadi di negara yang mengakui paling demokratis. Syahwat kekuasaan sedemikian cocok dengan pendapat Hobbes, homo homini lupus, bellum omnium contra omnes: manusia bagaikan serigala terhadap sesamanya. Syahwat kekuasaan yang melampaui batas toleransi perasaan kemanusiaan yang adil dan beradab sering dirasakan tetutama oleh masyarakat yang lemah secara sosial, politik, dan ekonomi (the powerless people).
Sejarah politik dan pemerintahan di berbagai negara di dunia menunjukkan bahwa syahwat sedemikian yang berhasil menggunakan sewenang-wenang hukum sebagai tamengnya, selalu berakhir tragis dijatuhkan melalui kekuatan rakyat (people power) seperti di Indonesia terjadi di ujung kekuasaan Soekarno dan Soeharto. Tuhan yang Maha Kuasa yang sangat menentukan meskipun manusia boleh merencanakan segala sesuatu sekehendak hatinya.
Tiga peristiwa hukum tersebut tampaknya sarat pengaruh politik kekuasaan sekalipun dibungkus rapi dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga peristiwa hukum itu pula yang mencerminkan bahwa hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain kecuali hanya dapat dibedakan kekuasaan akan menjadi anarki jika tidak dilandaskan atau dibatasi hukum, dan hukum hanya angan-angan belaka jika diwujudkan tanpa kekuasaan.
Tarik ulur keduanya dalam praktik ketatanegaraan di negara mana pun di dunia tidak akan lepas dari kritik masyarakat terutama para ahli hukum dan ahli politik. Namun demikian peristiwa tersebut telah terjadi sejak awal sejarah kelahiran suatu negara. Sekalipun telah diakui dalam sistem pemerintahan negara di dunia terdapat tiga jenis kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetap saja syahwat kekuasaan untuk selalu campur tangan terutama dari eksekutif dan legislatif terhadap kekuasaan yudikatif selalu ada dan tidak terelakkan.
Campur tangan ini semakin menjadi-jadi di dalam sistem otoritarian/diktator, bahkan terjadi di negara yang mengakui paling demokratis. Syahwat kekuasaan sedemikian cocok dengan pendapat Hobbes, homo homini lupus, bellum omnium contra omnes: manusia bagaikan serigala terhadap sesamanya. Syahwat kekuasaan yang melampaui batas toleransi perasaan kemanusiaan yang adil dan beradab sering dirasakan tetutama oleh masyarakat yang lemah secara sosial, politik, dan ekonomi (the powerless people).
Sejarah politik dan pemerintahan di berbagai negara di dunia menunjukkan bahwa syahwat sedemikian yang berhasil menggunakan sewenang-wenang hukum sebagai tamengnya, selalu berakhir tragis dijatuhkan melalui kekuatan rakyat (people power) seperti di Indonesia terjadi di ujung kekuasaan Soekarno dan Soeharto. Tuhan yang Maha Kuasa yang sangat menentukan meskipun manusia boleh merencanakan segala sesuatu sekehendak hatinya.
(zik)
Lihat Juga :