Politik dan Kamtibmas adalah Panglima, sedangkan Hukum adalah Kurcaci
Rabu, 03 Januari 2024 - 10:16 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
PERISTIWA hukum menjelang pilpres/pemilu mengalami kejadian luar biasa di luar kelaziman baik dari aspek teoritik hukum maupun dari aspek praktik.
Pertama, sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam hal syarat capres dan cawapres bisa dimainkan melalui politik kolusi dan nepotisme tetapi putusan MKRI dipandang diakui sah oleh majelis hakim MK sekalipun dua di antaranya dissenting opinion.
Peristiwa kedua jauh sebelumnya, Jaksa Agung tentu dengan sepengetahuan Presiden Joko Widodo dengan alasan politis, mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2023 yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk menunda penyelidikan/penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif pusat dan daerah demi menjaga objektivitas kejaksaan selama menjelang pemilu untuk mencegah kemungkinan politisasi terhadap kinerja kejaksaan. Bagaimana masalah hukumnya jika terjadi politik uang dalam dan pada waktu kampanye dan pencoblosan hari H pemilu?
Peristiwa hukum ketiga, laporan tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan pemerasan oleh Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri . Laporan dari seorang tersangka korupsi pada masa KPK Jilid III lazim ditanggapi secara reaktif ditanggapi sinis sebagai perlawanan balik koruptor (corruptor’s fight back). Ganjil, terhadap laporan pemerasan ini tidak ada sama sekali sinisme tersebut termasuk dari kelompok yang menamakan dirinya IM57 atau "pemimpin antikorupsi". Sebaliknya, muncul sentimen negatif terhadap Firli Bahuri secara personal.
PERISTIWA hukum menjelang pilpres/pemilu mengalami kejadian luar biasa di luar kelaziman baik dari aspek teoritik hukum maupun dari aspek praktik.
Pertama, sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam hal syarat capres dan cawapres bisa dimainkan melalui politik kolusi dan nepotisme tetapi putusan MKRI dipandang diakui sah oleh majelis hakim MK sekalipun dua di antaranya dissenting opinion.
Peristiwa kedua jauh sebelumnya, Jaksa Agung tentu dengan sepengetahuan Presiden Joko Widodo dengan alasan politis, mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2023 yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk menunda penyelidikan/penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif pusat dan daerah demi menjaga objektivitas kejaksaan selama menjelang pemilu untuk mencegah kemungkinan politisasi terhadap kinerja kejaksaan. Bagaimana masalah hukumnya jika terjadi politik uang dalam dan pada waktu kampanye dan pencoblosan hari H pemilu?
Peristiwa hukum ketiga, laporan tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan pemerasan oleh Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri . Laporan dari seorang tersangka korupsi pada masa KPK Jilid III lazim ditanggapi secara reaktif ditanggapi sinis sebagai perlawanan balik koruptor (corruptor’s fight back). Ganjil, terhadap laporan pemerasan ini tidak ada sama sekali sinisme tersebut termasuk dari kelompok yang menamakan dirinya IM57 atau "pemimpin antikorupsi". Sebaliknya, muncul sentimen negatif terhadap Firli Bahuri secara personal.
Lihat Juga :