Masa Penahanan Terduga Penyuap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diperpanjang

Selasa, 02 Januari 2024 - 12:48 WIB
loading...
Masa Penahanan Terduga Penyuap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diperpanjang
KPK memperpanjang masa penahanan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. KPK menduga, bahwa Helmut menjadi penyuap Eddy Hiariej. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. KPK menduga, Helmut menjadi penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej .

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, perpanjangan masa penahanan yang bersangkutan selama 40 hari ke depan.

"Tim Penyelidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan dengan Tersangka HH (Helmut Hermawan) sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Ali menyebutkan, perpanjangan tersebut guna melengkapi proses penyidikan demi terangnya perkara tersebut.

"Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari Tersangka dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang diketahui merupakan orang terdekatnya.

"KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (7/12/2023).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2673 seconds (0.1#10.140)