30 Hari Tak Diteken Presiden Jokowi, Begini Nasib UU MD3

Rabu, 14 Maret 2018 - 11:32 WIB
30 Hari Tak Diteken Presiden Jokowi, Begini Nasib UU MD3
30 Hari Tak Diteken Presiden Jokowi, Begini Nasib UU MD3
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung menandatangani hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUU MD3) hingga 30 hari pasca disahkan oleh DPR. Bagaimana kini nasib UU tersebut?

Ketua Presidium Perhimpunan Masyarkat Madani (Prima) Syahroni mengatakan, hasil revisi UU MD3 tersebut kini telah resmi menjadi UU meski tidak ditandatangani oleh presiden. Menurutnya, suatu UU akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR.

"UU MD3 sudah berlaku jadi kekuatan hukum. Semua pihak harus tunduk pada ketentuannya," ujar Syahroni saat dihuhungi SINDOnews, Rabu (13/3/2018).

Lantas, bagaimana dengan pasal penghinaan anggota DPR dan sejumlah pasal lain yang sempat menjadi polemik di masyarakat? Syahroni mengatakan, meski ada sejumlah pasal yang menuai kontroversi, secara keseluruhan UU MD3 sudah berlaku.

Dia mengimbau agar para pengkritik DPR yang keberatan dengan sejumlah pasal kontroversial tersebut untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini beberapa pasal seperti pasal penghinaan anggota DPR tengah digugat di MK. Feeling saya pasal tersebut akan dibatalkan. Kita tunggu saja putusan MK," kata Syahroni.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5215 seconds (0.1#10.140)