Refleksi Akhir Tahun, Mahfud MD Ungkit Kasus Sambo
Senin, 01 Januari 2024 - 00:39 WIB
loading...
A
A
A
Berkat kerja sama berbagai elemen dan desakan masyarakat, atas perkara yang dianggapnya janggal ini, Mahfud MD saat itu berani menegaskan jika Bharada E bukanlah pelaku sebenarnya. Hingga di persidangan terbukti, bahwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo.
"Itu karena kerja sama yang baik oleh elemen-elemen LSM, civil society, kemudian keluarga Sambo, masyarakat, media, dan saya di situ ikut bermain di antara semua teriakan itu, sehingga saya mengatakan waktu itu pelakunya tidak mungkin kalau Eliezer," ucapnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Sedangkan Ferdy Sambo Cs Tidak, Ini Penjelasannya
Hakim kemudian memvonis Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Hakim menilai tak ada pembenaran atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Jenderal Polisi Bintang 2 tersebut.
"Dia (Sambo) akhirnya dibawa ke pengadilan, dipecat dari dinas Kepolisian, kemudian dijatuhi hukuman mati meskipun kemudian di tingkat Mahkamah Agung (MA) dinyatakan diubah hukumannya menjadi seumur hidup. Nah itu kasus itu menjadi sangat luar biasa, jadi refleksi kita," katanya.
"Itu karena kerja sama yang baik oleh elemen-elemen LSM, civil society, kemudian keluarga Sambo, masyarakat, media, dan saya di situ ikut bermain di antara semua teriakan itu, sehingga saya mengatakan waktu itu pelakunya tidak mungkin kalau Eliezer," ucapnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Sedangkan Ferdy Sambo Cs Tidak, Ini Penjelasannya
Hakim kemudian memvonis Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Hakim menilai tak ada pembenaran atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Jenderal Polisi Bintang 2 tersebut.
"Dia (Sambo) akhirnya dibawa ke pengadilan, dipecat dari dinas Kepolisian, kemudian dijatuhi hukuman mati meskipun kemudian di tingkat Mahkamah Agung (MA) dinyatakan diubah hukumannya menjadi seumur hidup. Nah itu kasus itu menjadi sangat luar biasa, jadi refleksi kita," katanya.
(abd)
Lihat Juga :