Refleksi Akhir Tahun, Mahfud MD Ungkit Kasus Sambo

Senin, 01 Januari 2024 - 00:39 WIB
loading...
Refleksi Akhir Tahun,...
Cawapres sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung kasus Ferdy Sambo dalam refleksi akhir tahun 2023. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan refleksi akhir tahun melalui siaran langsung akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (31/12/2023). Salah satunya mengenai keterlibatannya dalam membongkar kasus Ferdy Sambo , mantan Kadiv Propam Polri.

"Nah dalam konteks ini terkait dengan tugas saya sebagai Menko Polhukam tentu amat banyak hal yang menjadi catatan saya untuk direfleksikan dan untuk dikontemplasikan. Pertama tugas saya kan Menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan saya mau bicara tentang penegakan hukum misalnya kasus Sambo," kata Mahfud.

Dalam kasus tersebut, Mahfud awalnya merasa curiga dari berbagai keterangan pihak yang menangani perkara. Sebab Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, awalnya disebut-sebut tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.



"Saya sendiri merasa ragu ada tembak-menembak seperti itu karena konstruksi perkaranya tidak jelas, jumpa persnya juga seperti tidak masuk akal dan Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya sudah diacak-acak," katanya.

Berkat kerja sama berbagai elemen dan desakan masyarakat, atas perkara yang dianggapnya janggal ini, Mahfud MD saat itu berani menegaskan jika Bharada E bukanlah pelaku sebenarnya. Hingga di persidangan terbukti, bahwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

"Itu karena kerja sama yang baik oleh elemen-elemen LSM, civil society, kemudian keluarga Sambo, masyarakat, media, dan saya di situ ikut bermain di antara semua teriakan itu, sehingga saya mengatakan waktu itu pelakunya tidak mungkin kalau Eliezer," ucapnya.



Hakim kemudian memvonis Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Hakim menilai tak ada pembenaran atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Jenderal Polisi Bintang 2 tersebut.

"Dia (Sambo) akhirnya dibawa ke pengadilan, dipecat dari dinas Kepolisian, kemudian dijatuhi hukuman mati meskipun kemudian di tingkat Mahkamah Agung (MA) dinyatakan diubah hukumannya menjadi seumur hidup. Nah itu kasus itu menjadi sangat luar biasa, jadi refleksi kita," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)