Tegakkan Hukum Sekalipun Langit Akan Runtuh
Jum'at, 29 Desember 2023 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Perubahan pandangan masyarakat tentang keadilan dalam dua sistem hukum berbeda. Dalam sistem Civil Law yang dianut sistem hukum Belanda khususnya hukum pidana menganut paham bahwa hukum (baca: undang-undang) merupakan sumber dan sekaligus jaminan bahwa, setiap individu hanya dilindungi oleh undang-undang (hukum tertulis) dan fungsi undang-undang adalah juga untuk membatasi kekuasaan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Di dalam sistem hukum Common Law, di negara Inggris dan negeri bekas jajahannya, putusan pengadilan (yurisprudensi) merupakan sumber hukum, kebiasaan dalam masyarakat yang dalam menjadi putusan pengadilan. Namun dihubungkan dengan kekuasaan khususnya di dalam sistem hukum indonesia terutama dalam hukum pidana, tampak perbedaan mendasar. Dalam keadaan sistem demokrasi modern, kekuasaan yang dijalankan tampak belum dewasa terutama baik dari aparatur hukumnya maupun pemegang kekuasaan/politikus. Pemeo yang berkembang dalam masyarakat, seperti "semua bisa diatur", "jika bisa dipersulit mengapa harus dipermudah", dan "tahu sama tahu (TST), menunjukkan ketidakdewasaan cara berpikir dalam turut menciptakan "good governance".
Kebiasaan sedemikian bukan karena tidak ada undang- undang yang melarang akan tetapi tidak adanya rasa tanggung jawab sosial dalam perilaku birokrasi pada umumnya, dan khusus pada oknum aparat penegak hukum kebiasaan yang tidak terpuji ini bertahan lama dan selalu terjadi pada setiap pergantian pemerintahan sejak Orde Baru sampai saat ini. Pemerintah Joko Widodo telah berupaya dengan mengubah sistem pelayanan publik dari sistem tatap muka kepada sistem satu pelayanan terpadu berdasarkan digitalisasi (online single system/OSS). Sistem ini sudah diwujudkan melalui pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 2 Tahun 2022) meliputi hampir seluruh sektor pelayanan publik di setiap Kementerian/Lembaga.
Apakah kemudian sistem OSS ini efektif mencegah KKN, gratifikasi, dan suap sangat tergantung dari sistem sanksi "reward and punishment" (R&P) apakah diwujudkan secara konsisten dan berkesinambungan terhadap siapa pun pelakunya. Kebiasaan buruk yang dikelola bersama-sama tanpa dihentikan dengan sistem R&P hanya akan membiarkan embrio KKN, gratifikasi, dan suap tumbuh subur layaknya tempat persemaian, sebagaimana jargon tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh jika setiap individu birokrasi dan aparatur penegak hukum menyukai kebiasaan buruk itu tanpa koreksi dari atasan masing-masing terjadi sampai saat ini.
Di dalam sistem hukum Common Law, di negara Inggris dan negeri bekas jajahannya, putusan pengadilan (yurisprudensi) merupakan sumber hukum, kebiasaan dalam masyarakat yang dalam menjadi putusan pengadilan. Namun dihubungkan dengan kekuasaan khususnya di dalam sistem hukum indonesia terutama dalam hukum pidana, tampak perbedaan mendasar. Dalam keadaan sistem demokrasi modern, kekuasaan yang dijalankan tampak belum dewasa terutama baik dari aparatur hukumnya maupun pemegang kekuasaan/politikus. Pemeo yang berkembang dalam masyarakat, seperti "semua bisa diatur", "jika bisa dipersulit mengapa harus dipermudah", dan "tahu sama tahu (TST), menunjukkan ketidakdewasaan cara berpikir dalam turut menciptakan "good governance".
Kebiasaan sedemikian bukan karena tidak ada undang- undang yang melarang akan tetapi tidak adanya rasa tanggung jawab sosial dalam perilaku birokrasi pada umumnya, dan khusus pada oknum aparat penegak hukum kebiasaan yang tidak terpuji ini bertahan lama dan selalu terjadi pada setiap pergantian pemerintahan sejak Orde Baru sampai saat ini. Pemerintah Joko Widodo telah berupaya dengan mengubah sistem pelayanan publik dari sistem tatap muka kepada sistem satu pelayanan terpadu berdasarkan digitalisasi (online single system/OSS). Sistem ini sudah diwujudkan melalui pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 2 Tahun 2022) meliputi hampir seluruh sektor pelayanan publik di setiap Kementerian/Lembaga.
Apakah kemudian sistem OSS ini efektif mencegah KKN, gratifikasi, dan suap sangat tergantung dari sistem sanksi "reward and punishment" (R&P) apakah diwujudkan secara konsisten dan berkesinambungan terhadap siapa pun pelakunya. Kebiasaan buruk yang dikelola bersama-sama tanpa dihentikan dengan sistem R&P hanya akan membiarkan embrio KKN, gratifikasi, dan suap tumbuh subur layaknya tempat persemaian, sebagaimana jargon tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh jika setiap individu birokrasi dan aparatur penegak hukum menyukai kebiasaan buruk itu tanpa koreksi dari atasan masing-masing terjadi sampai saat ini.
(zik)
Lihat Juga :