Tegakkan Hukum Sekalipun Langit Akan Runtuh

Jum'at, 29 Desember 2023 - 15:01 WIB
loading...
Tegakkan Hukum Sekalipun...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

JARGON tersebut yang dikemukakan pada abad yang lampau sesungguhnya merupakan cermin dari ketidakadilan yang diketahui dan dirasakan oleh kaum lemah terhadap perlakuan diskriminatif alat kekuasaan negara terutama karena pengaruh kronisme dan kolusi baik atas dasar kepentingan politik maupun oligarki.

Pengalaman sistem pemerintahan Indonesia hanya dua peristiwa terjadi terkait hal tersebut yaitu pada masa era pemerintahan Soeharto dan selama era pemerintahan Joko Widodo , itu pun terjadi di akhir masa jabatan. Dari segi objektivitas sejatinya hal yang sama juga terjadi negara lain terutama di negara Amerika Latin dan negara Asia lainnya.

Selama sepanjang usia terbentuknya negara sekalipun jarang negara mengklaim dirinya negara demokratis, dari rakyat dan untuk rakyat, jargon sebagaimana judul tulisan ini tidak pernah (akan) dapat diwujudkan karena sejatinya bertentangan dengan karakter kekuasaan (negara) itu sendiri sebagai pemilik mandat rakyat untuk mengatur hak hidup, hak politik, dan hak hukum.

Hal sama juga terjadi ketika sejak masa Aristoteles abad 5 SM menciptakan konsep tujuan hukum atau tepatnya tujuan manusia menciptakan hukum yakni kepastian dan keadilan. Dilengkapi Gisrav Radbrich dengan tujuan kemanfaatan, tujuan hukum selengkapnya, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Tiga tujuan hukum tersebut juga tidak semudah mengucapkannya karena dalam praktik hukum tetap saja pengaruh karakter manusia terutama pemegang kekuasaan negara khususnya alat negara tidak terlepas dari intervensi kepentingan (interest) baik kepentingan politik maupun kronisme, apakah kemudian kita harus memisahkan hukum dari kekuasaan, sesuatu hal mustahil terjadi karena hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan belaka akan tetapi kekuasaan tanpa hukum sama saja dengan anarki. Intinya, hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, melainkan hanya dapat dibedakan saja.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Kesulitan pemikiran manusia tentang hukum bersifat kompleks karena kehidupan manusia selalu berkelindan dengan hukum, sejak dilahirkan sampai dewasa, telah ada efeknya bahwa sejak usia bayi 6 bulan dalam kandungan telah memiliki hak hukum, contoh aborsi. Karakter alamiah hukum yaitu selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan perkembangan pandangan masyarakat tentang nilai kehidupan pada waktu dan tempat tertentu.

Perubahan pandangan masyarakat tentang keadilan dalam dua sistem hukum berbeda. Dalam sistem Civil Law yang dianut sistem hukum Belanda khususnya hukum pidana menganut paham bahwa hukum (baca: undang-undang) merupakan sumber dan sekaligus jaminan bahwa, setiap individu hanya dilindungi oleh undang-undang (hukum tertulis) dan fungsi undang-undang adalah juga untuk membatasi kekuasaan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Di dalam sistem hukum Common Law, di negara Inggris dan negeri bekas jajahannya, putusan pengadilan (yurisprudensi) merupakan sumber hukum, kebiasaan dalam masyarakat yang dalam menjadi putusan pengadilan. Namun dihubungkan dengan kekuasaan khususnya di dalam sistem hukum indonesia terutama dalam hukum pidana, tampak perbedaan mendasar. Dalam keadaan sistem demokrasi modern, kekuasaan yang dijalankan tampak belum dewasa terutama baik dari aparatur hukumnya maupun pemegang kekuasaan/politikus. Pemeo yang berkembang dalam masyarakat, seperti "semua bisa diatur", "jika bisa dipersulit mengapa harus dipermudah", dan "tahu sama tahu (TST), menunjukkan ketidakdewasaan cara berpikir dalam turut menciptakan "good governance".

Kebiasaan sedemikian bukan karena tidak ada undang- undang yang melarang akan tetapi tidak adanya rasa tanggung jawab sosial dalam perilaku birokrasi pada umumnya, dan khusus pada oknum aparat penegak hukum kebiasaan yang tidak terpuji ini bertahan lama dan selalu terjadi pada setiap pergantian pemerintahan sejak Orde Baru sampai saat ini. Pemerintah Joko Widodo telah berupaya dengan mengubah sistem pelayanan publik dari sistem tatap muka kepada sistem satu pelayanan terpadu berdasarkan digitalisasi (online single system/OSS). Sistem ini sudah diwujudkan melalui pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 2 Tahun 2022) meliputi hampir seluruh sektor pelayanan publik di setiap Kementerian/Lembaga.

Apakah kemudian sistem OSS ini efektif mencegah KKN, gratifikasi, dan suap sangat tergantung dari sistem sanksi "reward and punishment" (R&P) apakah diwujudkan secara konsisten dan berkesinambungan terhadap siapa pun pelakunya. Kebiasaan buruk yang dikelola bersama-sama tanpa dihentikan dengan sistem R&P hanya akan membiarkan embrio KKN, gratifikasi, dan suap tumbuh subur layaknya tempat persemaian, sebagaimana jargon tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh jika setiap individu birokrasi dan aparatur penegak hukum menyukai kebiasaan buruk itu tanpa koreksi dari atasan masing-masing terjadi sampai saat ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved