Tegakkan Hukum Sekalipun Langit Akan Runtuh
Jum'at, 29 Desember 2023 - 15:01 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
JARGON tersebut yang dikemukakan pada abad yang lampau sesungguhnya merupakan cermin dari ketidakadilan yang diketahui dan dirasakan oleh kaum lemah terhadap perlakuan diskriminatif alat kekuasaan negara terutama karena pengaruh kronisme dan kolusi baik atas dasar kepentingan politik maupun oligarki.
Pengalaman sistem pemerintahan Indonesia hanya dua peristiwa terjadi terkait hal tersebut yaitu pada masa era pemerintahan Soeharto dan selama era pemerintahan Joko Widodo , itu pun terjadi di akhir masa jabatan. Dari segi objektivitas sejatinya hal yang sama juga terjadi negara lain terutama di negara Amerika Latin dan negara Asia lainnya.
Selama sepanjang usia terbentuknya negara sekalipun jarang negara mengklaim dirinya negara demokratis, dari rakyat dan untuk rakyat, jargon sebagaimana judul tulisan ini tidak pernah (akan) dapat diwujudkan karena sejatinya bertentangan dengan karakter kekuasaan (negara) itu sendiri sebagai pemilik mandat rakyat untuk mengatur hak hidup, hak politik, dan hak hukum.
Hal sama juga terjadi ketika sejak masa Aristoteles abad 5 SM menciptakan konsep tujuan hukum atau tepatnya tujuan manusia menciptakan hukum yakni kepastian dan keadilan. Dilengkapi Gisrav Radbrich dengan tujuan kemanfaatan, tujuan hukum selengkapnya, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Tiga tujuan hukum tersebut juga tidak semudah mengucapkannya karena dalam praktik hukum tetap saja pengaruh karakter manusia terutama pemegang kekuasaan negara khususnya alat negara tidak terlepas dari intervensi kepentingan (interest) baik kepentingan politik maupun kronisme, apakah kemudian kita harus memisahkan hukum dari kekuasaan, sesuatu hal mustahil terjadi karena hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan belaka akan tetapi kekuasaan tanpa hukum sama saja dengan anarki. Intinya, hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, melainkan hanya dapat dibedakan saja.
Baca Juga: Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Kesulitan pemikiran manusia tentang hukum bersifat kompleks karena kehidupan manusia selalu berkelindan dengan hukum, sejak dilahirkan sampai dewasa, telah ada efeknya bahwa sejak usia bayi 6 bulan dalam kandungan telah memiliki hak hukum, contoh aborsi. Karakter alamiah hukum yaitu selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan perkembangan pandangan masyarakat tentang nilai kehidupan pada waktu dan tempat tertentu.
JARGON tersebut yang dikemukakan pada abad yang lampau sesungguhnya merupakan cermin dari ketidakadilan yang diketahui dan dirasakan oleh kaum lemah terhadap perlakuan diskriminatif alat kekuasaan negara terutama karena pengaruh kronisme dan kolusi baik atas dasar kepentingan politik maupun oligarki.
Pengalaman sistem pemerintahan Indonesia hanya dua peristiwa terjadi terkait hal tersebut yaitu pada masa era pemerintahan Soeharto dan selama era pemerintahan Joko Widodo , itu pun terjadi di akhir masa jabatan. Dari segi objektivitas sejatinya hal yang sama juga terjadi negara lain terutama di negara Amerika Latin dan negara Asia lainnya.
Selama sepanjang usia terbentuknya negara sekalipun jarang negara mengklaim dirinya negara demokratis, dari rakyat dan untuk rakyat, jargon sebagaimana judul tulisan ini tidak pernah (akan) dapat diwujudkan karena sejatinya bertentangan dengan karakter kekuasaan (negara) itu sendiri sebagai pemilik mandat rakyat untuk mengatur hak hidup, hak politik, dan hak hukum.
Hal sama juga terjadi ketika sejak masa Aristoteles abad 5 SM menciptakan konsep tujuan hukum atau tepatnya tujuan manusia menciptakan hukum yakni kepastian dan keadilan. Dilengkapi Gisrav Radbrich dengan tujuan kemanfaatan, tujuan hukum selengkapnya, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Tiga tujuan hukum tersebut juga tidak semudah mengucapkannya karena dalam praktik hukum tetap saja pengaruh karakter manusia terutama pemegang kekuasaan negara khususnya alat negara tidak terlepas dari intervensi kepentingan (interest) baik kepentingan politik maupun kronisme, apakah kemudian kita harus memisahkan hukum dari kekuasaan, sesuatu hal mustahil terjadi karena hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan belaka akan tetapi kekuasaan tanpa hukum sama saja dengan anarki. Intinya, hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, melainkan hanya dapat dibedakan saja.
Baca Juga: Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Kesulitan pemikiran manusia tentang hukum bersifat kompleks karena kehidupan manusia selalu berkelindan dengan hukum, sejak dilahirkan sampai dewasa, telah ada efeknya bahwa sejak usia bayi 6 bulan dalam kandungan telah memiliki hak hukum, contoh aborsi. Karakter alamiah hukum yaitu selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan perkembangan pandangan masyarakat tentang nilai kehidupan pada waktu dan tempat tertentu.
Lihat Juga :