Tegakkan Hukum Sekalipun Langit Akan Runtuh

Jum'at, 29 Desember 2023 - 15:01 WIB
loading...
Tegakkan Hukum Sekalipun...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

JARGON tersebut yang dikemukakan pada abad yang lampau sesungguhnya merupakan cermin dari ketidakadilan yang diketahui dan dirasakan oleh kaum lemah terhadap perlakuan diskriminatif alat kekuasaan negara terutama karena pengaruh kronisme dan kolusi baik atas dasar kepentingan politik maupun oligarki.

Pengalaman sistem pemerintahan Indonesia hanya dua peristiwa terjadi terkait hal tersebut yaitu pada masa era pemerintahan Soeharto dan selama era pemerintahan Joko Widodo , itu pun terjadi di akhir masa jabatan. Dari segi objektivitas sejatinya hal yang sama juga terjadi negara lain terutama di negara Amerika Latin dan negara Asia lainnya.

Selama sepanjang usia terbentuknya negara sekalipun jarang negara mengklaim dirinya negara demokratis, dari rakyat dan untuk rakyat, jargon sebagaimana judul tulisan ini tidak pernah (akan) dapat diwujudkan karena sejatinya bertentangan dengan karakter kekuasaan (negara) itu sendiri sebagai pemilik mandat rakyat untuk mengatur hak hidup, hak politik, dan hak hukum.

Hal sama juga terjadi ketika sejak masa Aristoteles abad 5 SM menciptakan konsep tujuan hukum atau tepatnya tujuan manusia menciptakan hukum yakni kepastian dan keadilan. Dilengkapi Gisrav Radbrich dengan tujuan kemanfaatan, tujuan hukum selengkapnya, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Tiga tujuan hukum tersebut juga tidak semudah mengucapkannya karena dalam praktik hukum tetap saja pengaruh karakter manusia terutama pemegang kekuasaan negara khususnya alat negara tidak terlepas dari intervensi kepentingan (interest) baik kepentingan politik maupun kronisme, apakah kemudian kita harus memisahkan hukum dari kekuasaan, sesuatu hal mustahil terjadi karena hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan belaka akan tetapi kekuasaan tanpa hukum sama saja dengan anarki. Intinya, hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, melainkan hanya dapat dibedakan saja.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Kesulitan pemikiran manusia tentang hukum bersifat kompleks karena kehidupan manusia selalu berkelindan dengan hukum, sejak dilahirkan sampai dewasa, telah ada efeknya bahwa sejak usia bayi 6 bulan dalam kandungan telah memiliki hak hukum, contoh aborsi. Karakter alamiah hukum yaitu selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan perkembangan pandangan masyarakat tentang nilai kehidupan pada waktu dan tempat tertentu.

Perubahan pandangan masyarakat tentang keadilan dalam dua sistem hukum berbeda. Dalam sistem Civil Law yang dianut sistem hukum Belanda khususnya hukum pidana menganut paham bahwa hukum (baca: undang-undang) merupakan sumber dan sekaligus jaminan bahwa, setiap individu hanya dilindungi oleh undang-undang (hukum tertulis) dan fungsi undang-undang adalah juga untuk membatasi kekuasaan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Di dalam sistem hukum Common Law, di negara Inggris dan negeri bekas jajahannya, putusan pengadilan (yurisprudensi) merupakan sumber hukum, kebiasaan dalam masyarakat yang dalam menjadi putusan pengadilan. Namun dihubungkan dengan kekuasaan khususnya di dalam sistem hukum indonesia terutama dalam hukum pidana, tampak perbedaan mendasar. Dalam keadaan sistem demokrasi modern, kekuasaan yang dijalankan tampak belum dewasa terutama baik dari aparatur hukumnya maupun pemegang kekuasaan/politikus. Pemeo yang berkembang dalam masyarakat, seperti "semua bisa diatur", "jika bisa dipersulit mengapa harus dipermudah", dan "tahu sama tahu (TST), menunjukkan ketidakdewasaan cara berpikir dalam turut menciptakan "good governance".

Kebiasaan sedemikian bukan karena tidak ada undang- undang yang melarang akan tetapi tidak adanya rasa tanggung jawab sosial dalam perilaku birokrasi pada umumnya, dan khusus pada oknum aparat penegak hukum kebiasaan yang tidak terpuji ini bertahan lama dan selalu terjadi pada setiap pergantian pemerintahan sejak Orde Baru sampai saat ini. Pemerintah Joko Widodo telah berupaya dengan mengubah sistem pelayanan publik dari sistem tatap muka kepada sistem satu pelayanan terpadu berdasarkan digitalisasi (online single system/OSS). Sistem ini sudah diwujudkan melalui pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 2 Tahun 2022) meliputi hampir seluruh sektor pelayanan publik di setiap Kementerian/Lembaga.

Apakah kemudian sistem OSS ini efektif mencegah KKN, gratifikasi, dan suap sangat tergantung dari sistem sanksi "reward and punishment" (R&P) apakah diwujudkan secara konsisten dan berkesinambungan terhadap siapa pun pelakunya. Kebiasaan buruk yang dikelola bersama-sama tanpa dihentikan dengan sistem R&P hanya akan membiarkan embrio KKN, gratifikasi, dan suap tumbuh subur layaknya tempat persemaian, sebagaimana jargon tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh jika setiap individu birokrasi dan aparatur penegak hukum menyukai kebiasaan buruk itu tanpa koreksi dari atasan masing-masing terjadi sampai saat ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rumah Eks Presiden Korsel...
Rumah Eks Presiden Korsel Digerebek untuk Penyelidikan terhadap Dukun dan Hadiah Mewah
Mantan Presiden Korsel...
Mantan Presiden Korsel Didakwa Korupsi karena Minta Pekerjaan untuk Menantunya
Rekomendasi
Trump Maki-maki Gubernur...
Trump Maki-maki Gubernur The Fed, Sebut Jerome Powell Tolol
Jan Hwa Diana Ditahan!...
Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
UI Gelar Diskusi Strategis...
UI Gelar Diskusi Strategis Soal OECD, BRICS, dan Masa Depan Sumber Daya Nasional
Berita Terkini
Rampung Diperiksa Bareskrim,...
Rampung Diperiksa Bareskrim, Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Penyidik
Rossa Purbo Bekti Singgung...
Rossa Purbo Bekti Singgung Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Hukum Terdakwa, Pengacara Hasto: Anda Maksudnya Apa?
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Lasarus PDIP Sentil...
Lasarus PDIP Sentil Maruarar Sirait Mau Sulap Lapas Jadi Perumahan
Kuasa Hukum Jelaskan...
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Ikut ke Bareskrim terkait Tudingan Ijazah Palsu
Infografis
27 Negara Peringatkan...
27 Negara Peringatkan Warganya, Perang Dunia III Akan Terjadi?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved