Kemenkes Diminta Siapkan Solusi Dampak Negatif RPP Kesehatan
Kamis, 28 Desember 2023 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Aska melanjutkan jika yang dilakukan adalah pembatasan bagi produk tembakau, termasuk masih memperbolehkan produk tembakau melakukan branding, promosi, dan iklan di sebuah pertunjukan musik, maka masih memungkinkan untuk diterapkan.
Dia menambahkan hal terpenting adalah produk tembakau tidak benar-benar dilarang untuk melakukan promosi atau iklan dalam pertunjukan musik karena dapat mematikan keberlangsungan industri musik. Selain itu, perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut juga sebaiknya dibahas bersama lintas kementerian.
“Sebaiknya perlu dilakukan pembahasan yang masif dan intens dengan pelaku-pelaku yang berhubungan langsung di industri musik dan promotor. Serta, melalukan audiensi sampai ke pelaku-pelaku di bawahnya, bukan cuma petinggi saja yang diajak berdiskusi,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid, menyatakan penolakan yang sama terhadap pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. “Intinya, dari kami sebagai pelaku industri, keberatan kalau pasal-pasal tembakau RPP ini disahkan. Karena, satu yang paling krusial, kita tidak dilibatkan untuk berkomunikasi dan memberikan pendapat,” tegasnya.
Pelarangan produk tembakau untuk melakukan sponsor, branding, dan iklan di industri musik memiliki dampak yang signifikan, termasuk bagi pelaku pertunjukan musik di daerah. “Jadi hampir 100% itu (sponsor dari produk tembakau di daerah) dukungan untuk festival musik,” kata Dino.
Dia menambahkan hal terpenting adalah produk tembakau tidak benar-benar dilarang untuk melakukan promosi atau iklan dalam pertunjukan musik karena dapat mematikan keberlangsungan industri musik. Selain itu, perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut juga sebaiknya dibahas bersama lintas kementerian.
“Sebaiknya perlu dilakukan pembahasan yang masif dan intens dengan pelaku-pelaku yang berhubungan langsung di industri musik dan promotor. Serta, melalukan audiensi sampai ke pelaku-pelaku di bawahnya, bukan cuma petinggi saja yang diajak berdiskusi,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid, menyatakan penolakan yang sama terhadap pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. “Intinya, dari kami sebagai pelaku industri, keberatan kalau pasal-pasal tembakau RPP ini disahkan. Karena, satu yang paling krusial, kita tidak dilibatkan untuk berkomunikasi dan memberikan pendapat,” tegasnya.
Pelarangan produk tembakau untuk melakukan sponsor, branding, dan iklan di industri musik memiliki dampak yang signifikan, termasuk bagi pelaku pertunjukan musik di daerah. “Jadi hampir 100% itu (sponsor dari produk tembakau di daerah) dukungan untuk festival musik,” kata Dino.
(cip)
Lihat Juga :