Kemenkes Diminta Siapkan Solusi Dampak Negatif RPP Kesehatan

Kamis, 28 Desember 2023 - 19:42 WIB
loading...
Kemenkes Diminta Siapkan...
Kemenkes diminta menyiapkan solusi terhadap dampak negatif masuknya pasal tembakau di RPP Kesehatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menyiapkan solusi terhadap dampak negatif masuknya pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Hal itu penting mengingat industri musik Indonesia saat berkembang cukup pesat pascapandemi Covid-19.

Sejumlah musisi berharap adanya dukungan dari berbagai pihak untuk menjaga momentum positif ini, termasuk dari pemerintah. Harapan ini disampaikan sejumlah musisi lantaran mereka mendengar informasi atas berbagai larangan bagi produk tembakau untuk memberikan sponsorship untuk acara musik yang tertera pada RPP Kesehatan.

“Alhamdulillah, aktivitas manggung sudah kembali pulih. Malahan kalau saya dengar dari beberapa teman, banyak yang fee manggungnya jadi naik dua sampai tiga kali lipat setelah pandemi,” ungkap vokalis sekaligus gitaris band Rocket Rockers, Aska Pratama, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Musisi Minta RPP Kesehatan Lebih Bijaksana Soal Pasal Tembakau

Aska berharap segala hal positif yang sedang terjadi di industri musik ini bisa terjaga. “Saat ini semakin banyak festival, konser, atau platform musik yang bisa mengangkat keberagaman genre yang ada di Indonesia. Seni tradisional Indonesia juga dimasukkan ke agenda-agenda konser atau festival besar di Indonesia,” harapnya.

Dia mengaku tidak setuju dengan berbagai larangan terhadap produk tembakau yang tertera pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan karena bisa mengganggu keberlangsungan industri musik yang sedang membaik. Hal ini karena banyak festival atau konser musik yang mendapatkan sponsor dari produk tembakau. “Kalau pembatasan saya setuju, tapi kalau pelarangan saya kurang setuju,” tegasnya.

Baca juga: Kemenkes Diharapkan Mau Mendengar Suara Petani Tembakau terkait Pasal RPP Kesehatan

Aska melanjutkan jika yang dilakukan adalah pembatasan bagi produk tembakau, termasuk masih memperbolehkan produk tembakau melakukan branding, promosi, dan iklan di sebuah pertunjukan musik, maka masih memungkinkan untuk diterapkan.

Dia menambahkan hal terpenting adalah produk tembakau tidak benar-benar dilarang untuk melakukan promosi atau iklan dalam pertunjukan musik karena dapat mematikan keberlangsungan industri musik. Selain itu, perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut juga sebaiknya dibahas bersama lintas kementerian.

“Sebaiknya perlu dilakukan pembahasan yang masif dan intens dengan pelaku-pelaku yang berhubungan langsung di industri musik dan promotor. Serta, melalukan audiensi sampai ke pelaku-pelaku di bawahnya, bukan cuma petinggi saja yang diajak berdiskusi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid, menyatakan penolakan yang sama terhadap pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. “Intinya, dari kami sebagai pelaku industri, keberatan kalau pasal-pasal tembakau RPP ini disahkan. Karena, satu yang paling krusial, kita tidak dilibatkan untuk berkomunikasi dan memberikan pendapat,” tegasnya.

Pelarangan produk tembakau untuk melakukan sponsor, branding, dan iklan di industri musik memiliki dampak yang signifikan, termasuk bagi pelaku pertunjukan musik di daerah. “Jadi hampir 100% itu (sponsor dari produk tembakau di daerah) dukungan untuk festival musik,” kata Dino.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved