KPU Jelaskan Tiga Skenario Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tiga skenario waktu penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sedianya diselenggarakan pada September 2020.
Tiga skenario waktu itu yakni, Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021 dengan syarat pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada yakni tidak ada lagi penyebaran virus Corona atau Covid-19 maupun penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Data yang kami punya mengenai informasi tanggal 13 April 2020 kemarin, jadi dari 9 provinsi yang menyelenggarakan gubernur itu sembilan provinsi yang terpapar Covid-19," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam paparannya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi II DPR, Selasa (14/4/2020).
"Kemudian dari 224 kabupaten yang terkonfirmsi Covid-19 atau terpapar covid ada 209 kabupaten, hadi hanya 15 saja yang tidak terpapar covid-19. Dari‎ 37 kota yang terpapar Covid-19 semuanya, jadi 37 kota itu terpapar Covid-19," tambahnya.
(Baca juga: Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020)
Arief melanjutkan, KPU sudah memberikan 3 opsi yakni opsi A pada 9 Desember 2020, opsi B pada 17 Maret 2021, dan opsi C pada 29 September 2021. Dan untuk nelaksanakan opsi ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama khususnya perihal perubahan tahapan pemilihan.
Menurutnya, kalau memilih opsi A pada Desember 2020 maka, KPU sudah akan memulai tahapan dengan melakukan PPK dan PPS yang sudah dilantik sekaligus melakukan pelantikan PPK dan PPS yang belum melakukan pelantikan.
Kalau opsi B, sambungnya, maka 1 Agustus 2020 sudah harus memulai tahapan. Kemudian kalau memilih opsi C pada 29 September 2021, maka 14 Februari 2021 sudah akan memulai tahapan.
"Nah ketika sudah memulai tahapan ada beberapa hal yang perlu kita pewrhatikan, nah ini beberapa hal yang berisi tahap detail dari tahapan yang pelantikan kembali PPK dan PPS sampai dengan 31 Januari 2021 dan coklit, pengumuman, dan pendaaran pemilihan dan paslon dan seterusnya," terang Arief.
‎"Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah ini yang kita harapkan bisa dilakukan tepat waktu penerbitan Perppu paling lambat akhir April 2020," pintanya.
Karena itu menurut Arief, tentu selain menunggu wabah ini mereda dan tidak ada lagi penetapan PSBB, penerbitan perppunya dengan segera menjadi penting karena ada beberapa hal yang harus disesuaikan oleh KPU.
Tiga skenario waktu itu yakni, Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021 dengan syarat pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada yakni tidak ada lagi penyebaran virus Corona atau Covid-19 maupun penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Data yang kami punya mengenai informasi tanggal 13 April 2020 kemarin, jadi dari 9 provinsi yang menyelenggarakan gubernur itu sembilan provinsi yang terpapar Covid-19," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam paparannya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi II DPR, Selasa (14/4/2020).
"Kemudian dari 224 kabupaten yang terkonfirmsi Covid-19 atau terpapar covid ada 209 kabupaten, hadi hanya 15 saja yang tidak terpapar covid-19. Dari‎ 37 kota yang terpapar Covid-19 semuanya, jadi 37 kota itu terpapar Covid-19," tambahnya.
(Baca juga: Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020)
Arief melanjutkan, KPU sudah memberikan 3 opsi yakni opsi A pada 9 Desember 2020, opsi B pada 17 Maret 2021, dan opsi C pada 29 September 2021. Dan untuk nelaksanakan opsi ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama khususnya perihal perubahan tahapan pemilihan.
Menurutnya, kalau memilih opsi A pada Desember 2020 maka, KPU sudah akan memulai tahapan dengan melakukan PPK dan PPS yang sudah dilantik sekaligus melakukan pelantikan PPK dan PPS yang belum melakukan pelantikan.
Kalau opsi B, sambungnya, maka 1 Agustus 2020 sudah harus memulai tahapan. Kemudian kalau memilih opsi C pada 29 September 2021, maka 14 Februari 2021 sudah akan memulai tahapan.
"Nah ketika sudah memulai tahapan ada beberapa hal yang perlu kita pewrhatikan, nah ini beberapa hal yang berisi tahap detail dari tahapan yang pelantikan kembali PPK dan PPS sampai dengan 31 Januari 2021 dan coklit, pengumuman, dan pendaaran pemilihan dan paslon dan seterusnya," terang Arief.
‎"Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah ini yang kita harapkan bisa dilakukan tepat waktu penerbitan Perppu paling lambat akhir April 2020," pintanya.
Karena itu menurut Arief, tentu selain menunggu wabah ini mereda dan tidak ada lagi penetapan PSBB, penerbitan perppunya dengan segera menjadi penting karena ada beberapa hal yang harus disesuaikan oleh KPU.