Rencana Kenaikan Gaji PNS, Ini yang Harus Diperhatikan Pemerintah

Jum'at, 02 Maret 2018 - 11:47 WIB
Rencana Kenaikan Gaji PNS, Ini yang Harus Diperhatikan Pemerintah
Rencana Kenaikan Gaji PNS, Ini yang Harus Diperhatikan Pemerintah
A A A
SLEMAN - Rencana usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebaiknya memperhatikan berbagai aspek pendukung. Salah satunya adalah indikator prestasi dan kompetensi yang bersangkutan.

Pengamat pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Hempri Suyatna mengatakan pada dasarnya rencana kenaikan gaji PNS itu dapat dilakukan. Alasannya, selain sudah lama tidak ada kenaikan gaji, pemerintah harus terus meningkatkan kebutuhan hidup layak minimum para aparatur sipil negara (ASN).

Meski begitu untuk kenaikan gaji tersebut tetap harus memperhatikan beberapa aspek. Di antaranya perlu memasukan indikator prestasi kerja pegawai. Sebab selama ini gaji PNS belum mengacu pada kapasitas dan kompetensi PNS. Akibatnya baik PNS yang kinerjanya bagus dan cerdas maupun yang kinerjanya biasa saja tetap sama kenaikan gajinya.

Selain itu harus ada pembedaan jenis PNS. Sebab ada PNS bagian birokrasi, ada yang menjadi dosen, guru, dan abdi negara di bidang lain. "Selain itu kenaikan gaji ASN juga harus dibarengi dengan pengawasan kinerja untuk mereka. Bagi saya kenaikan itu (gaji) harus memperhatikan kompetensi dan prestasi kerja," papar dosen Fisipol UGM itu.

Mengenai apakah rencana kenaikan gaji ASN itu ada hubungannya dengan tahun politik, menurut Hempri, hal tersebut bisa terjadi. Sebab rencana kenaikan gaji tersebut diusulkan terjadi saat pemilihan presiden (pilpres). Hanya saja para ASN tetap harus hati-hati dengan dugaan politisasi kenaikan gaji tersebut. "Yang penting ASN harus cerdas dan jangan sampai isu kenaikan gaji ini kemudian dipolitisasi," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada 2019 mendatang. Rencana ini menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi PNS lantaran gaji mereka terakhir kali mengalami kenaikan pada 2015 silam. Belum ada kepastian besaran kenaikan gaji pokok ini karena usulan tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Aswin Eka Adhi mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji. BKN juga menyiapkan landasan hukum karena aturan teknis kenaikan gaji dan tunjangan dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN hingga kini juga belum ditetapkan. Usulan ini juga disinkronkan dengan analisa kebutuhan anggaran dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Pengamat kebijakan publik dari FISP Universitas Jember Hadi Makmur mengatakan, menaikkan gaji PNS tak bisa pukul rata. Tetap harus berdasarkan ukuran kinerja yang jelas. Misalnya pegawai yang bertugas di bagian pelayanan harus dibedakan dengan pegawai di bagian lainnya.

Intinya, menurut dia, standar kerja dan penilaian kinerja bisa dijadikan pertimbangan. Dengan demikian anggaran yang dialokasikan untuk menaikkan gaji pegawai bisa tepat sasaran. "Jangan sampai anggaran besar yang akan dicairkan justru tidak tepat sasaran. Saya khawatir malah tidak bisa menunjang kinerja menjadi lebih baik," tandas Makmur.

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno belum bisa memberikan komentar soal rencana pemerintah akan menaikkan gaji ASN pada 2019 mendatang. Alasannya belum mengetahui sampai di mana proses pembahasan rencana kenaikan tersebut. "Urung ngerti aku (saya belum tahu)," kata Mensekneg Pratikno di Kampus UGM, Sleman, Yogyakarta, Kamis (1/3/2018).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4626 seconds (0.1#10.140)