Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya

Rabu, 21 September 2022 - 13:36 WIB
loading...
Kenali Pangkat dan Golongan...
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam strukturnya memiliki beberapa pangkat dan golongan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Foto DOK Ist
A A A
JAKARTA - PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam strukturnya memiliki beberapa pangkat dan golongan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selain mendapatkan gaji pokok , PNS juga mendapatkan tunjangan yang menggiurkan.

Untuk menjadi PNS sendiri bukan hal yang mudah, karena seseorang mesti lolos dalam seleksi CPNS yang diikuti jutaan orang dengan batas kuota yang tidak terlalu banyak.

Baca juga : Segini Gaji PNS DKI Jakarta 2022 Berbagai Golongan

Dilansir dari bkn.go.id, sementara penjelasan tentang golongan PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 35 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Pada peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa golongan PNS berkaitan dengan jabatan yang disandang atau pendidikan formal yang telah ditempuh.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah menjelaskan pangkat dan golongan PNS yaitu :

1. Pangkat Juru (Golongan I)

- Juru Muda golongan IA
- Juru muda tingkat 1 golongan IB
- Juru golongan IC
- Juru Tingkat 1 golongan ID

2. Pangkat Pengatur (Golongan II)

- Pengatur Muda golongan IIA
- Pengatur Muda Tingkat 1 golongan IIB
- Pengatur golongan IIC
- Pengatur Tingkat 1 golongan IID
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengangkatan CASN Dipercepat:...
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober 2025
Dasco Sebut Solusi Pengangkatan...
Dasco Sebut Solusi Pengangkatan CPNS-PPPK Diumumkan Pekan Depan
Prabowo Sindir Banyak...
Prabowo Sindir Banyak Orang Pengin Jadi Pegawai Negeri, tapi Bekerja Tak Maksimal setelah Lolos
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Soal Penundaan CPNS...
Soal Penundaan CPNS dan PPPK, Prabowo: Lagi Diurus Semuanya
Gibran Sebut Pemerintah...
Gibran Sebut Pemerintah Sudah Punya Solusi Pengangkatan CPNS: Pak Presiden yang Berikan Update
Presiden Prabowo Umumkan...
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR PNS di Istana Sore Ini
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
THR PNS Cair 100%, Sri...
THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
Rekomendasi
Wisuda Akbar Hafiz Indonesia...
Wisuda Akbar Hafiz Indonesia 2025: Generasi Qur'ani Menginspirasi Melalui Ketekunan dan Keberanian
Menaker Lepas Peserta...
Menaker Lepas Peserta Mudik Gratis di Stasiun Pasar Senen
3 Motor Kecelakaan di...
3 Motor Kecelakaan di Megamendung Puncak Bogor, 1 Tewas
Berita Terkini
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
31 menit yang lalu
Penentuan Lebaran 2025...
Penentuan Lebaran 2025 Istimewa, Berbarengan Gerhana Matahari
38 menit yang lalu
Kemenag: Secara Hisab...
Kemenag: Secara Hisab 1 Syawal 1446 H Jatuh Pada 31 Maret 2025
45 menit yang lalu
Kronologi Imigrasi Tangkap...
Kronologi Imigrasi Tangkap 2 Buron asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
1 jam yang lalu
Menkes Bagikan Tips...
Menkes Bagikan Tips Terhindar Diare, Batuk, hingga Pilek saat Mudik Lebaran 2025
2 jam yang lalu
Pemerintah Didesak Perketat...
Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan dan Perizinan Impor Beras
3 jam yang lalu
Infografis
Houthi Klaim Mampu Gagalkan...
Houthi Klaim Mampu Gagalkan Serangan Udara AS dan Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved