Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Dewas KPK: Hal yang Meringankan, Tidak Ada!
Rabu, 27 Desember 2023 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," kata Tumpak Hatorangan.
Baca juga: Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri
Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan Sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan sejumlah komunikasi antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang putusan etik, hari ini.
"Bahwa selain melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di kantornya, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Melanggar Kode Etik dan Harus Mengundurkan Diri
Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan Sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan sejumlah komunikasi antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang putusan etik, hari ini.
"Bahwa selain melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di kantornya, Rabu (27/12/2023).
(abd)
Lihat Juga :