Ini Alasan KPU Larang Parpol Pasang Gambar Figur di Alat Peraga Kampanye

Senin, 26 Februari 2018 - 17:11 WIB
Ini Alasan KPU Larang Parpol Pasang Gambar Figur di Alat Peraga Kampanye
Ini Alasan KPU Larang Parpol Pasang Gambar Figur di Alat Peraga Kampanye
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menilai seluruh alat peraga dan bahan kampanye akan difasilitasi oleh KPU. Namun, desain dan materi alat peraga kampanye akan diteliti KPU agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Beberapa waktu lalu muncul ada tokoh tertentu dilarang dipasang gambar. Yang benar dalam alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan atau pihak lain bukan pengurus parpol," kata Wahyu saat sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 yang diselenggarakan Bawaslu di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Wahyu menegaskan pihaknya melarang atau tidak membolehkan secara tegas foto atau gambar figur tokoh seperti mantan Presiden RI Soekarno (Bung Karno) dan Soeharto, kemudian KH Hasyim Asyari, Sudirman atau tokoh lainnya yang tidak masuk dalam pengurus partai politik.

"(Alasaannya) bukan tidak suka (menampilkan tokoh tertentu), tapi, (tokoh itu) bukan pengurus parpol. Sehingga tidak boleh dalam alat peraga kampanye, yang difasilitasi, siapapun (yang) kampanye," ujarnya.

Menurut Wahyu, tokoh-tokoh tersebut berbeda dengan misalnya Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan tokoh lainnya yang memang merupakan pengurus Parpol.

"BJ Habibie? Tidak boleh, karena Habibie bukan pengurus parpol. Pak Harto tidak boleh, bukan karena pak harto, beliau bukan pengurus parpol," ucapnya.

Dia menambahkan, semua figur bukan pengurus parpol tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga atau bahan kampanye yang difasilitasi KPU. Menurutnya hal ini berlaku untuk semua parpol, kecuali untuk kepentingan rapat internal partai yang difasilitasi oleh KPU.

"Konteks difasilitasi KPU untuk memastikan apakah design dan materi alat peraga sesuai ketentuan. Maka design dan materi dilaporkan ke KPU, kemudian dikoreksi oleh Bawaslu," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6689 seconds (0.1#10.140)